DESKJABAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mengusulkan tiga nama untuk menempati posisi Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung.
Tiga nama yang diusulkan DPRD Kota Bandung untuk tempati Pj Wali Kota Bandung adalah Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi.
Kemudian usulan yang kedua Pj Wali Kota Bandung adalah Sekretaris Daerah/Pelaksana Tugas Harian (PLH) Walikota Bandung, Ema Sumarna.
Selanjutnya Guru Besar Bidang Keamanan Dalam Negeri Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unpad Prof Muradi.
Sebelumnya diketahui pengangkatan Pj. Walikota Bandunh telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016, pasal 201 ayat 11.
Isinya adalah untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun jabatan pimpinan tinggi pratama dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 72/2019 pasal 94.
Isinya yakni Sekretaris DPRD Provinsi, Inspektur Daerah Provinsi, Asisten Sekretaris Daerah Provinsi, Inspektur Daerah Provinsi, Kepala Dinas Daerah Provinsi, Kepala Badan Daerah Provinsi, Staf Ahli Gubernur, dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kelas A merupakan jabatan Eselon II.a atau jabatan tinggi pratama.