Ketua DPRD Diduga Menerima Uang Haram dari Korupsi Proyek di Dishub Kota Bandung

- 17 Juli 2023, 18:36 WIB
Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus korupsi suap di Dishub Kota Bandung pada Senin 17 Juli 2023 di Pengadilan Tipikor Bandung
Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus korupsi suap di Dishub Kota Bandung pada Senin 17 Juli 2023 di Pengadilan Tipikor Bandung /deskjabar

Jaksa Penuntut KPK menyatakan, perbuatan tiga orang terdakwa ini melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah