DESKJABAR - Persidangan kasus korupsi suap di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung semakin melebar kemana mana. Hal tersebut terungkap dari keterangan beberapa saksi yang dihadirkan di persidangan dengan terdakwa penyuap Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, sejak Senin pekan kemarin dan Senin hari ini dihadirkan beberapa saksi salah satunya Asep Gunawan yang menyebut adanya aliran dana ke Ketua DPRD Kota Bandung dari uang haram yang berasal dari pengusaha.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung tersebut, dijelaskan dari mana asal uang yang diberikan Teddy Rusmawan serta siapa saja yang berperan sehingga uang sampai ke Ketua DPRD Kota Bandung.
Kesaksian Asep Gunawan tersebut dihadirkan untuk terdakwa Sony Setiadi sebagai Direktur PT SMA, Andreas dan Benny dari PT CIFO sebagai penyuap proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP, program Bandung Smart City.
Didepan hakim Herra Kartiningsih saat menerima pernyataan dari jaksa KPK, Asep menjelaskan bahwa dirinya mendapat titipan amplop berisi uang dari Manajer PT SMA Andreas Guntoro.
Titipan tersebut ditujukan ke Khairur Rijal yang saat ini selaku sekretaris dinas Perhubungan Kota Bandung yang kini menjadi tersangka suap.
Setelah itu, dirinya mendapatkan perintah dari Khairur Rijal untuk memberikan beberapa sejumlah uang itu pada Kadishub Dadang Darmawan, dan Ketua DPRD Kota Bandung.
"(Uang diberikan) Beberapa kali ke pak Dadang Kadis perhubungan hari Kamis, 13 April (2023) jumlahnya tidak tahu yang mengantar bukan saya," ujar Asep.