Baca Juga: Lokomotif Perkebunan Tebu di Cirebon, Masih ada di Pabrik Gula PG Sindanglaut, Bisa Jadi Nostalgia
Erwan mengaku ada 39 lembaga yang diurusnya, dia mendapat 5 juta dari masing masing lembaga. Risman mendapatkan sekitar 200 juta an.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Tasikmalaya membongkar proses pemotongan hibah dari 50 lembaga. Risman alias Subarkan dan Erwan menjadi terdakwa.
Kasus terungkap setelah sejumlah lembaga melaporkan adanya pemotongan dan ahibah tahun 2021.
Setiap lembaga mendapatkan batuan sosial dari provinsi Jawa Barat namun dipotong 50 persen oleh para tersangka.
Kisaran masing masing lembaga mendapatkan bantuan antara rp 150 juta hingga Rp 200 juta.
Namun di pengadilan terungkap pemotongan itu sendiri lebih dari 50 persen hingga sampai 60 persen.***