LUAR BIASA Dana Hibah Disunat Kab. Tasikmalaya, 14 Yayasan Terkumpul Rp2 Miliar, Kini Resmi Ditangani Kejari

- 24 Februari 2021, 15:46 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya M. Syarif menyatakan dari 14 yayasan yang disunat terkumpul Rp2 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya M. Syarif menyatakan dari 14 yayasan yang disunat terkumpul Rp2 Miliar /website Kejari Singaparna

DESKJABAR- Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya (Kepala Kejari Kab. Tasikmalaya) M. Syarif S.H., M.H. mendadak melakukan jumpa pers terkait pemotongan dana hibah (dana hibah disunat) dari Provinsi Jawa Barat untuk Kabupaten Tasikmalaya.

Hibah tersebut diberikan kepada 200 yayasan di kabupaten Tasikmalaya. Saat ini Kejari Kabupaten Tasikmalaya baru memeriksa sebanyak 14 yayasan yang tersebar di Kabupaten Tasikmalaya.

Dari hasil penyelidikan 14 yayasan tersebut Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, semuanya dana hibah disunat rata rata dipotong 50% plus Rp 5 juta dan semuanya dari pemotongan itu terkumpul Rp2 miliar lebih.

Baca Juga: Mobil Mewah Dilelang, Kemensos Tri Rismaharini : Berharap Ada Masyarakat yang Membelinya

Baca Juga: Banjir Bekasi, 13 Rumah Rusak Akibat Jebolnya Tanggul Citarum, 5 Unit Diantaranya Hanyut

"Sebelumnya intel Kejari sudah melakukan penelusuran, hanya dalam jangka waktu tujuh hari kerja diperiksa sebanyak 14 yayasan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya M. Syarif saat jumpa pers dengan wartawan di Kantornya, Rabu 24 Februari 2021.

Tentu saja ini sangat fantastis karena hanya 14 yayasan yang dapat dana hibah pemotongannya sudah Rp 2 miliar lebih, bagiamana kalau 200 yayasan, bisa dibayangkan.

"Insyaaloh ini secepatnya ada titik terang, siapa tersangkanya hari ini sprindik pidsus sudah kita nyatakan mulai penyidikan bidang korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kelak Nelayan Tradisional Indonesia Akan Memperoleh Uang Pensiun

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah