Anne Ratna Mustika Diduga Langgar Aturan Soal Pemberian Hampers Ambil dari UPZ yang Dilaporkan ke Kejati Jabar

- 26 Mei 2023, 07:49 WIB
Anne Ratna Mustika saat menerima Ketua Umum Yayasan Baitul Maal (YBM) PT PLN yang merupakan lembaga mengelola ZIS (zakat, infaq, sodaqoh) di lingkungan PT PLN.
Anne Ratna Mustika saat menerima Ketua Umum Yayasan Baitul Maal (YBM) PT PLN yang merupakan lembaga mengelola ZIS (zakat, infaq, sodaqoh) di lingkungan PT PLN. /Instagram @anneratna82

DESKJABAR - Anne Ratna Mustika sebelumnya mengeluarkan pernyataan soal dugaan gratifikasi hampers, atau kado jelang Lebaran Idul Fitri yang berisi mukenah, sarung dan baju koko ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Seperti diketahui Anne Ratna Mustika dilaporkan oleh Masyarakat ke Kejati Jabar oleh Masyarakat Peduli Birokrasi Bersih (MPBB) atas dugaan gratifikasi hampers, kado jelang lebaran Idul Fitri.

Bupati Purwakarta tersebut menyebut kalau untuk pemberian sarung dananya berasal dari pengumpulan infaq sodakoh di Unit Pengelola Zakat (UPZ) dari masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Purwakarta.

Baca Juga: Alumni Connect Digelar, Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia Gandeng BNI

Pernyataan Anne Ratna tersebut mengundang polemik karena membawa bawa UPZ dan Baznas dengan mengambil uang dari infaq itu justru melanggar aturan.

Alih alih tadinya untuk menjelaskan bahwa pembagian hampers jelang idul fitri tidak melanggar aturan, tapi justru dinilai melanggar.

Seperti diungkapkan oleh Waka III Bagian Keuangan Baznas Purwakarta, Saparudin menyebutkan seharusnya tidak boleh karena UPZ di masing masing OPD saat itu belum menyetorkan zakatnya ke Baznas Purwakarta.

 

Baca Juga: Ada Wacana Duet Ridwan Kamil-Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar 2024: BAGAIMANA NASIB UU RUZHANUL ULUM?

Kalau berdasarkan aturan, menurut Saparudin, UPZ itu harus menyetorkan dulu ke Baznas Purwakarta, setelah itu baru BUpati boleh mengajukan penggunaan anggaran infaq sodaqoh.

Dijelaskan Saparudin, jelang lebaran sekitar bulan April bahkan sampai Mei, UPZ di masing masing OPDD belum menyetorkan hasil zakatnya ke Baznas, namun malah sudah dibagi bagikan bagian dari situ untuk hampers.

"Aturannya jelas, seperti di peraturan bupati Purwakartanya jelas, bergitu juga undang undangnya dengan pasal dijelaskan. Nah dengan demikian dipastikan salah dengan alasan apapun karena jelas melanggar aturan," ujarnya kepada wartawan.

Terkait kasus ini, pihaknya juga masih menunggu dari pimpinan dan Baznas Pusat, berikut Audit Syariah dan Baznas pusat.

Saparudin juga menyebut bupati juga sampai saat ini belum mengklarifikasi ke Baznas, bahkan setelah pemberitaan banyak UPZ yang ada di OPD belum menyelesaikan setoran zakatnya di bulan April dan Mei.

 

Anne Ratna Mustika Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Baca Juga: Gugatan Cerai Bupati Anne Ratna Mustika Dikabulkan Pengadilan Tinggi Agama, Penasehat Hukum Ajukan Kasasi

Seperti diketahui Anne membeberkan kronologi pemberian hampers yang dilakukannya. "Masing masing itu digunakan untuk pemberian sarung, sarung didistribusikan untuk guru ngaji dan sebagian masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, bahwa memang untuk pemberian hampers itu tidak berasal dari anggaran APBD karena tidak ada diperencanaan anggaran APBD Purwakarta untuk hampers, baju koko, sarung dan mukena.

Kemudian ketika ditanya wartawan soal laporan ke Kejati Jabar, dituduhkan bahwa Ambu menerima gratifikasi, atau memberi dan menyalurkan hampers sebagai bentuk gratifikasi? Atau menerima gratifikasi dari perusahaan dan membagikannya ke keluarga di Cianjur.

Neng Anne langsung secara spontan menyebutkan, "Engaklah, emang saya tidak mampu".
Kemudian Anne pun menjelaskan bahwa pertama mukena dan koko itu dibeli sendiri, dia mengklaim ada bukti dan kwitansi pembelian itu adalah dari uang pribadi.

Namun meski begitu Anne mengakui untuk sarung dengan satu merek itu memang menggunakan anggaran infaq sodakoh tiap OPD yang dikelola nya masing masing karena sarung itu sendiri dibagikan kepada marbot, ustad dan guru ngaji dan sebagian masyarakat.

Ketika ditanya wartawan, artinya membantah gratifikasi pihak tertentu? Anne dengan tegas, saya tidak menerima dari pihak swasta atau dari pihak manapun, yang dibagikan itu murni dari infaq berdasarkan peraturan bupati.

"Saya tegaskan lagi, uang dari infaq itu untuk sarung saja, koko dan mukena pake uang pribadi saya membelinya, kita siapkan alat buktinya," ujarnya.

Anne pun mengaku bahwa dirinya siap memberikan keterangan atas laporan dari MPBB ke Kejati Jabar tersebut untuk menjelaskan duduk permasalahannya.

"Saya warga negara yang baik tentu saja akan menaati dan menghormati proses ini," ujarnya.

Baca Juga: Mirip Bupati Purwakara Anne Ratna Mustika Lagi Berduaan, Begini Kata Pengacara Soal Status Perceraiannya

Seperti diberitakan sebelumnya MPBB Purwakarta yang dikuasakan kepada advokat Rinto Wardana melaporkan Bupati Anne Ratna Mustika ke Kejati Jabar dengan tuduhan melakukan korupsi dan gratifikasi yang dilakukan dalam rentang waktu bulan April 2023.

Pelaporan tersebut menurut Rinto Wardana sudah dilakukannya sesuai prosedur dan resmi dilayangka ke PTSP Kejati Jabar. Dia pun berharap agar jaksa di Kejati Jabar segera menindaklanjutinya mengingat data dan bukti sudah komplit, tinggal langkah kejaksaan saja untuk segera melakukan pengusutannya.

Rinto pun bercerita bahwa laporan yang dilakukannya itu atas dasar adanya percakapan di grup whatsapp Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengenai permintan uang untuk disetorkan ke Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 101-000-982-xxx An. MAA dan ke Bank BCA dengan Nomor: 533-5031-xxx An. N.

Lalu pihaknya mencari tahu soal rekening tersebut dan ternyata nomor rekening yang disebutkan pada angka 1 (satu) diatas telah terkonfirmasi sebagai pemilik toko Mdn Pasar Tanah Abang dimana atas uang yang telah diterimanya, pemilik toko telah mengakui telah mengirimkan barang berupa sarung, mukena dan baju koko ke Kantor Bupati Kabupaten Purwakarta yang dipesan oleh Ibu S selaku Kabag Kesra.

Dijelaskannya, baju koko dan mukena tersebut dikemas dalam dus kado yang ditempeli oleh foto Bupati Anne Ratna Mustika dengan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri.

Selanjutnya menurut Rinto Wardana, kado tersebut selanjutnya dibagikan kepada keluarga Bupati Anne Ratna Mustika dan kepada pihak lain.

Sementara harga per paket dari isi Kado tersebut senilai antara Rp. 750.000 s/d Rp.1.500.000,-. "Kalau berdasarkan informasi yang saya dapat nilai nya bahkan lebih bisa sampai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.

BUPATI Purwakarta Anne Ratna Mustika dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas tuduhan gratifikasi
BUPATI Purwakarta Anne Ratna Mustika dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas tuduhan gratifikasi

Atas adanya bukti bukti tersebut, MPBB melaporkan Bupati Purwakarta atas dasar telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 12B Ayat(1) dan Ayat(2) UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rinto berharap agar laporan ini bisa ditindaklanjuti segera oleh pihak kejaksaan karena bukti buktinya sudah kami berikan, tinggal penyidik kejaksaan melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih dalam.

"Sesuai yang kita minta atas laporan ini karena barang bukti sudah ada. Dari itulah kami minta Kejati menelusiri no rekening yang sudah disampaikan untuk ditelusuri atau dikerjasamakan lewat PPATK karena nanti akan kelihatan kemana aliran dana dan dari rekening mana saja dana itu mengalir," ujarnya.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x