Di Bandung, Jangan Parkir Sembarangan! Kendaraan Bisa Diderek, Sanksi Denda Bikin Enek, Begini Kata Warganet

- 4 Maret 2023, 08:53 WIB
Jangan parkir sembarangan di Bandung, salah-salah kendaraan diderek dan dikenakan denda.
Jangan parkir sembarangan di Bandung, salah-salah kendaraan diderek dan dikenakan denda. /Instagram @humas_bandung/

DESKJABAR - Hati-hati jika akan memarkir kendaraan. Salah-salah parkir sembarangan kendaraan kamu diderek petugas dan kamu wajib bayar denda yang nilainya lumayan bikin enek.

Sebetulnya peraturan parkir berikut sanksi denda jika melanggar sudah diatur sejak 2020 tahun. Peraturan itu dituangkan dalam Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2020, mengenai saksi penderekan kendaraan bermotor dan biaya retribusinya bagi pelaku parkir liar.

Dalam akun Instagram @humas_bandung, diingatkan kembali untuk masyarakat agar tidak melanggar peraturan parkir.

"Siap-siap kenal Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2020 mengenai sanksi penderekan kendaraan bermotor dan biaya retribusinya bagi pelanggar parkir," tulis admin Instaragram tersebut.

Baca Juga: Di Sukabumi, Ibu Muda Jadi Pelaku Investasi Bodong Raup Miliaran Rupiah Ditangkap Polisi

Diingatkan juga, hendaknya para pengendara memenuhi aturan perparkiran antara lain memahami yang dibolehkan dan dilarang terkait parkir kendaraan.

Larangan Parkir Sembarangan

Para pengedara, baik roda dua, roda empat maupun lebih diharapkan mengetahui dan menjalankan larangan parkir seperti disebutkan di bawah ini.

Pengendara jangan parkir di sepanjang:

- 6 meter zebra cross

- 6 meter dari hidran

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Instagram @humas_bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x