Di Bandung, Jangan Parkir Sembarangan! Kendaraan Bisa Diderek, Sanksi Denda Bikin Enek, Begini Kata Warganet

- 4 Maret 2023, 08:53 WIB
Jangan parkir sembarangan di Bandung, salah-salah kendaraan diderek dan dikenakan denda.
Jangan parkir sembarangan di Bandung, salah-salah kendaraan diderek dan dikenakan denda. /Instagram @humas_bandung/

Sanksi Denda yang Relatif Mahal

Kendaraan para pelanggar parkir bisa dilakukan penderekan oleh petugas.

Adapun biaya untuk para pelanggar sebagai berikut:

- Kendaraan roda 2: retribusi pemindahan per tindakan Rp 245.000, dan biaya inap per hari Rp 136.000.

Baca Juga: 13 Tewas dalam Kebakaran Pertamina Depo Plumpang Jakarta Utara, 49 Alami Luka Bakar, Pasokan BBM Aman

- Kendaraan roda 4 retribusi pemindahan Rp 525.000 per tindakan, dan biaya inap Rp 304.000 per tindakan

- Kendaraan rida lebih dari roda 4 retribusi pemindahan Rp 1.050.000 per tindakan, dan biaya inap Rp 424.000 per tindakan.

Jadi, pesan admin, parkirlah di sekitar rambu yang dilegalkan. Untuk parkir carilah marka berwarna biru dengan huruf P berwarna putih.

Komentar Warganet

Postingan admin Instagram @humas_bandung yang diunggah pada Jumat 3 Maret 2023 ini mendapat 100 komentar.

Baca Juga: Akhir Pekan Tiba, Cek Cuaca Sebelum Wisata, BMKG Prakirakan Potensi Banjir di Sejumlah Daerah, Termasuk Jabar

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Instagram @humas_bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x