Sanksi Denda yang Relatif Mahal
Kendaraan para pelanggar parkir bisa dilakukan penderekan oleh petugas.
Adapun biaya untuk para pelanggar sebagai berikut:
- Kendaraan roda 2: retribusi pemindahan per tindakan Rp 245.000, dan biaya inap per hari Rp 136.000.
- Kendaraan roda 4 retribusi pemindahan Rp 525.000 per tindakan, dan biaya inap Rp 304.000 per tindakan
- Kendaraan rida lebih dari roda 4 retribusi pemindahan Rp 1.050.000 per tindakan, dan biaya inap Rp 424.000 per tindakan.
Jadi, pesan admin, parkirlah di sekitar rambu yang dilegalkan. Untuk parkir carilah marka berwarna biru dengan huruf P berwarna putih.
Komentar Warganet
Postingan admin Instagram @humas_bandung yang diunggah pada Jumat 3 Maret 2023 ini mendapat 100 komentar.