- 25 meter dari tikungan tajam
- 6 meter dari akses gedung
- 50 meter dari jembatan
- 100 meter dari perlintasan sebidang
- 25 meter dari persimpangan
Selain itu pengendara wajib menghindari parkir di:
- Trotoar
- Bahu jalan
- Di bawah rambu dilarang stop (huruf S dicoret) dan di bawah rambu dilarang parkir (P dicoret)