Di Bandung, Jangan Parkir Sembarangan! Kendaraan Bisa Diderek, Sanksi Denda Bikin Enek, Begini Kata Warganet

- 4 Maret 2023, 08:53 WIB
Jangan parkir sembarangan di Bandung, salah-salah kendaraan diderek dan dikenakan denda.
Jangan parkir sembarangan di Bandung, salah-salah kendaraan diderek dan dikenakan denda. /Instagram @humas_bandung/

- 25 meter dari tikungan tajam

- 6 meter dari akses gedung

- 50 meter dari jembatan

- 100 meter dari perlintasan sebidang

- 25 meter dari persimpangan

Baca Juga: 8 Orang Masih Hilang dalam Kebakaran Pertamina Depo Plumpang Jakarta, Permukiman Padat Potensi Korban Banyak

Selain itu pengendara wajib menghindari parkir di:

- Trotoar

- Bahu jalan

- Di bawah rambu dilarang stop (huruf S dicoret) dan di bawah rambu dilarang parkir (P dicoret)

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Instagram @humas_bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x