Wilujeung Wargi Jabar, FIKS Besaran UMK Kabupaten Kota di Jawa Barat Tahun 2023

- 8 Desember 2022, 09:43 WIB
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat sudah ditetapkan dan ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil Rabu, 7 Desember 2022 dan berlaku per 1 Januari 2023.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat sudah ditetapkan dan ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil Rabu, 7 Desember 2022 dan berlaku per 1 Januari 2023. /Pixabay/EmAji/


DESKJABAR
- Wilujeung bagi wargi Jawa Barat (Jabar). Besaran Upah Minimum Kota (UMK) 27 kabupaten kota di Jabar sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi.

Penetapan UMK yang diusulkan kabupaten kota di Jabar telah ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Penetapan UMK tahun 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Pengumuman penetapan UMK 2023 kabupaten/kota dilakukan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu, 7 Desember 2022 malam.

Baca Juga: PIALA Dunia 2022 Qatar, Hanya Beberapa Jam Berselang PM Polandia Batalkan Bonus Pemain, Ini Alasannya

"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ujar Taufik.

Menurut Taufik, gubernur telah menetapkan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan berlaku, aspirasi berbagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.

Diketahui, dari pengumuman tersebut upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jabar rata rata mengalami kenaikan 7,09 persen.

UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha per 1 Januari tahun depan dan berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

Baca Juga: Resep Ulukuteuk Leunca Khas Sunda, Nikmat Disantap dengan Nasi Putih Plus Goreng Tempe, Dijamin Pengen Nambah

"Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan," tegas Taufik.

Pengusaha pun, lanjut Taufik dilarang membayar upah dibawah UMK, dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Dari daftar 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan UMK tertinggi yakni Rp5.176.179,07 sementara yang terendah adalah Kota Banjar dengan Rp1.998.119, 05.

Baca Juga: KODE REDEEM FF 8 Desember 2022, Terbaru, Buruan Klaim, Hadiah Misterius hingga Voucher MenantI, GRATIS GARENA

Berikut daftar UMK 27 daerah di Jawa Barat:
1. Kota Bekasi Rp5.158.248,20

2. Kabupaten Karawang Rp5.176.179,07

3. Kabupaten Bekasi Rp5.137.575,44

4. Kabupaten Purwakarta Rp4.464.675,02

5. Kabupaten Subang Rp3.273.810,60

Baca Juga: Baru Saja SUKABUMI DIGUNCANG GEMPA 5.8 MAGNITUDO, Lengkap Dengan Prakiraan Cuaca Jawa Barat

6. Kota Depok Rp4.694.493,70

7. Kota Bogor Rp4.639.429,39

8. Kabupaten Bogor Rp4.520.212,25

9. Kabupaten Sukabumi Rp3.351.883,19

10. Kabupaten Cianjur Rp2.893.229,10

Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual

11. Kota Sukabumi Rp2.747.774,86

12. Kota Bandung Rp4.048.462,69

13. Kota Cimahi Rp3.514.093,25

14. Kabupaten Bandung Barat Rp3.480.795,40

15. Kabupaten Sumedang Rp3.471.134,10

Baca Juga: Cara Melihat Orang yang Memakai Ilmu Pelet, Inilah Ciri-cirinya

16. Kabupaten Bandung Rp3.492.465,99

17. Kabupaten Indramayu Rp2.541.996,72

18. Kota Cirebon Rp2.456.516,60

19. Kabupaten Cirebon Rp2.430.780,83

20. Kabupaten Majalengka Rp2.180.602,90

Baca Juga: Fajar-Rian vs Takuro-Yugo di Hari Kedua BWF World Tour Finals 2022 Hari Ini dan Rekor Pertemuan Keduanya

21. Kabupaten Kuningan Rp2.010.734,30

22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,02

23. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.499.954,13

24. Kabupaten Garut Rp2.117.318,31

25. Kabupaten Ciamis Rp2.021.657, 42

Baca Juga: Tabung Gas Mendesis dan Mengeluarkan Bau, Inilah Cara Mengatasinya yang Mudah dan Aman

26. Kabupaten Pangandaran Rp2.018.389,00

27. Kota Banjar Rp1.998.119, 05

Itulah daftar UMK di Jawa Barat tahun 2023. Wilujeung wargi Jabar.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah