DESKJABAR – UMK 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat pada tahun 2023 mengalami peningkatan seiring dengan kenaikan UMP Jabar sebesar 7,88 persen.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 tersebut otomatis menyebabkan naiknya Upah Minimum Kabupaten/Kota secara signifikan.
Jika diurutkan, tentu UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat tersebut ada yang tertinggi dan ada juga yang terendah.
Untuk UMK Kabupaten/Kota tertinggi mencapai angka di atas Rp 5 juta, sedangkan yang terendah, berada di angka Rp 1,9 juta.
Tinggi rendahnya Upah Minimum Kabupaten/Kota tersebut tentu didasarkan juga pada pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah.
Jadi memang ada perbedaan antara satu daerah dengan daerah lainnya di Provinsi Jawa Barat.
Penetapan UMP Jawa Barat 2023 mengacu pada Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dan kenaikan Upah Minimim Provinsi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
Pada tahun 2022 UMP Jabar Rp 1.841.487,31 dan di tahun 2023 nanti naik menjadi Rp 1.986.670,17.
Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, penetapan kenaikan tersebut bukanlah berdasarkan rumus buatan provinsi.
“Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022,” kata Setiawan menjelaskan.
Kepala Disnakertrans Jabar, Rahmat Taufik Garsadi menegaskan, penetapan berdasarkan formulasi Permenaker 18/2022 merupakan keputusan yang tepat.
Pasalnya, apabila UMP 2023 dihitung berdasarkan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana harapan pengusaha maka Upah Minimum Provinsi hanya akan naik 6,5 persen.
Lalu jika penetapan berdasarkan PP 36/2021 maka UMK maksimal naik hanya 3 persen, bahkan ada empat Kabupaten/Kota yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas.
“Dengan Permenaker ini semua Kabupaten/Kota (naik UMK-nya). UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli,” ujar Taufik.
Berikut ini, urutan UMK 27 Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Barat tahun 2023, mulai dari yang tertinggi hingga yang terendah:
- Kota Bekasi: dari Rp 4.816.921 naik menjadi Rp 5.196.494
- Kabupaten Karawang: dari Rp 4.798. 312 naik menjadi Rp 5.176. 418
- Kabupaten Bekasi: dari Rp 4.791.843 naik menjadi Rp 5.169.441
- Kota Depok: dari Rp 4.377.231 naik menjadi Rp 4.722.157
- Kota Bogor: dari Rp 4.330.249 naik menjadi Rp 4.671. 473
- Kabupaten Bogor: dari Rp 4.217.206 naik menjadi Rp 4.549.521
- Kabupaten Purwakarta: dari Rp 4.173. 568 naik menjadi Rp 4.502.445
- Kota Bandung: dari Rp 3.774.860 naik menjadi Rp 4.072.319
- Kota Cimahi: dari Rp 3.272.668 naik menjadi Rp 3.530.554
- Kabupaten Bandung Barat: dari Rp 3.248.283 naik menjadi Rp 3.504.248
- Kabupaten Sumedang: dari Rp 3.241.929 naik menjadi Rp 3.497.393
- Kabupaten Bandung: dari Rp 3.241.929 naik menjadi Rp 3.497.393
- Kabupaten Sukabumi: dari Rp 3.125.444 naik menjadi Rp 3.371.729
- Kabupaten Subang: dari Rp 3.064.218 naik menjadi Rp 3.305.678
- Kabupaten Cianjur: dari Rp 2.699.814 naik menjadi Rp 2.912.559
- Kota Sukabumi: dari Rp 2.562.434 naik menjadi Rp 2.764.353
- Kabupaten Indramayu: dari Rp 2.391.567 naik menjadi Rp 2.580.022
- Kota Tasikmalaya: dari Rp 2.363. 389 naik menjadi Rp 2.549.624
- Kabupaten Tasikmalaya: dari Rp 2.362. 772 naik menjadi Rp 2.510.122
- Kota Cirebon: dari Rp 2.304.943 naik menjadi Rp 2.486.573
- Kabupaten Cirebon: dari Rp 2.279.982 naik menjadi Rp 2.459.645
- Kabupaten Majalengka: dari Rp 2.027. 619 naik menjadi Rp 2.187.395
- Kabupaten Garut: dari Rp 1.975.220 naik menjadi Rp 2.130.868
- Kabupaten Kuningan: dari Rp 1.908.102 naik menjadi Rp 2.058.460
- Kabupaten Ciamis: dari Rp 1.897.867 naik menjadi Rp 2.047.419
- Kabupaten Pangandaran: dari Rp 1.884. 364 naik menjadi Rp 2.032.851
- Kota Banjar: dari Rp 1.852.099 naik menjadi Rp 1.998.044
Itulah urutan UMK 27 Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Barat tahun 2023 mulai dari yang tertinggi hingga yang terendah berdasarkan kenaikan UMP sebesar 7,88 persen.***