Berdasarkan Perhitungan dari BPN Kab. Bandung Barat harga nilai pasaran tanah tersebut Rp. 2.000.000,- per meter.
Menurut Sugeng Sumarno, tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nomor Print : T-01/O.2.19/F.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 untuk penahanan selama 20 (dua puluh hari) di LP Narkotika Klas IIA Jelekong.***