“Ya, legal dan logis,” tegasnya.
Masih menurut Tongam, solusi yang diberikan OJK untuk jangka pendek yakni, edukasi masyarakat, pemblokiran dan penegakkan hukum.
Sementara, jangka menengah panjang yaitu membuka akses pendanaan yang lebih luas kepada masyarakat, program peningkatan pendapatan masyarakat dan Undang-undang Fintech
Jika semua sudah terlanjur, lanjut Tongam, maka hendaknya laporkan ke kontak OJK di nomor 157 atau bisa kirim e-mail ke [email protected] atau [email protected].
Kemudian, Kepala Sub Direktorat Industri Keuangan Non Bank (IKKNB), Kombes Pol Ma’mun, yang turut hadir dalam sosialisasi mengatakan, Bareskrim POLRI turut membeberkan empat strategi dan upaya dalam penegakkan hukum pidana dalam pemberantasan praktik pinjol.
Pertama, yakni melakukan komunikasi, koordinasi dan kolaburasi dengan kementrian/lembaga, terkait dengan penegakan hukum pinjol illegal.
Kedua, melakukan penegakan hukum yang tegas dan professional untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Ketiga, mengawal kebijakan pemerintah, terkait dengan pinjaman online
Dan keempat, bekerjasama dengan Kementrian/Lembaga terkait dalam melakukan sosialisasi terkait bahaya pinjol illegal dan modus-modus yang dipakai.***