"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat,” tambahnya.
Seperti diketahui, polisi mengaku telah menerima laporan kasus tentang 311 mahasiswa IPB University yang menjadi korban pinjol illegal dengan kerugian mencapai Rp 2,1 miliar.
Hal itu dikemukakan Wakapolresta Bogor kota, AKBP Ferdy Irawan. Menurutnya, polisi sendiri saat ini tengah memburu seorang pelaku perempuan SAN yang diduga telah melakukan penipuan.
Sementara itu, Tongam menambahkan, untuk membantu penanganan kasus pinjol ilegal ini, sejak September 2022 SWI kembali membuka warung pengaduan yang dinamakan Warung Waspada Pinjol.
Warung Waspada Pinjol ini dibuka untuk penerimaan pengaduan dan konsultasi masyarakat terkait pinjaman online ilegal.
Tongam meminta agar masyarakat yang merasa dirugikan atau hendak melakukan pengaduan terkait pinjaman online ilegal dapat mendatangi Warung Waspada Pinjol.
Warung pengaduan ini berada di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, yang dibuka setiap pekan kedua dan keempat setiap bulannya selama pukul 09.00-11.00 WIB. ***