Surat bernomor 100.2.1.3./8057/Otda ditujukan langsung kepada Gubernur Jawa Barat.
Surat bersifat segera itu menyampaikan keputusan Menteri Dalam Negeri.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sekretaris Ditjen, Drs. Maddaremmeng M.Si.
Surat itu menyebutkan secara gamblang bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri 100.2.1.3-6113 tahun 2022 tertanggal 7 November 2022.
Dalam surat tersebut dengan jelas menyebutkan tentang pengangkatan Penjabat Walikota Tasikmalaya provinsi Jawa Barat.
Dalam surat tersebut disebutkan dengan segera agar Gubernur Jawa Barat melaksanakan pelantikan terhadap Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP, ME sebagai Penjabat Walikota Tasikmalaya.
Dalam surat tersebut resmi dicap dan ditandatangi dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Jenderal Kemendagri dan Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
Berdasarkan salinan putusan Menteri Dalam Negeri memutuskan mengangkan Dr Cheka Virgowansyah, S.STP, ME yang menjabat sebagai Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah pada DIrektorat Jenderal Otonomi Daerah Kementeria Dalam negeri sebagai Penjabat Walikota Tasikmalaya.***