DESKJABAR- Jaksa KPK secara resmi melayangkan banding atas vonis 1 tahun majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dengan terdakwa Budi Budiman Walikota Tasikmalaya nonaktif.
Dalam sidang sebelumnya, Budi Budiman divonis 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Semula KPK didepan majelis hakim mengatakan akan memanfaatkan waktu satu minggu untuk pikir pikir. Dan pada Rabu 3 Maret 2021 adalah batas akhir Jaksa KPK menentukan sikap.
Dan ternyata Jaksa KPK melakukan banding atas terdakwa Budi Budiman yang divonis 1 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai Dennie Arsan.
"Iya Jaksa KPK Yoga Protomo sudah menyatakan banding atas vonis hakim 1 tahun kepada terdakwa Budi Budiman," ujar Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar Rohmatulloh saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 3 Maret 2021.
Sebenarnya kalau saja tidak banding Walikota Tasikmalaya nonaktif ini akan segera bebas dalam beberapa bulan kedepan mengingat, Budi Budiman sudah menjalani masa tahanan sejak Oktober 2020.
Namun karena jaksa KPK banding sehingga putusan hakim 1 tahun atas terdakwa Budi Budiman belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Tentu saja ini akan menjadi langkah awal lagi untuk berjuang meyakinkan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat agar memberi putusan yang ringan.
Baca Juga: Rachmat Yasin Dituntut 4 Tahun Penjara: Mantan Bupati Bogor Ini Mengaku Keberatan. Inilah Alasannya