Pegiat Anti Korupsi Jabar Bongkar Dugaan Korupsi 87 M di Kabupaten Tasikmalaya, Mahasiswa STHG Temui KPK

- 9 November 2022, 07:28 WIB
Ilustrasi korupsi. kasus dugaan korupsi di Kabupaten Tasikmalaya senilai Rp 87 miliar kini sedang telaah KPK
Ilustrasi korupsi. kasus dugaan korupsi di Kabupaten Tasikmalaya senilai Rp 87 miliar kini sedang telaah KPK /Pixabay.com/ CerdikIndonesia.com/Nida H/

DESKJABAR- Dugaan kasus korupsi bantuan keuangan untuk desa di Kabupaten Tasikmalaya terus mendapat perhatian publik, sebelumnya mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) melaporkan kasus tersebut ke KPK.

Kini pegiat anti korupsi Jawa Barat (Jabar) juga sudah mulai bergerak untuk ikut membongkar kasus korupsi di Kabupaten Tasikmalaya yang diduga mengalami kerugian negara Rp 87 miliar.

Pekan ini mahasiswa STHG berangkat ke Jakarta untuk melengkapi data tambahan yang diminta KPK. Hal itu seperti dituturkan salah seorang perwakilan mahasiswa STHG Tasikmalaya yang akan berangkat ke Jakarta, Irwan Arifilhaq.

Baca Juga: Profil Kang Mus Preman Pensiun 7, akan tamat dalam waktu dekat? Simak akun IG dan fakta Epy Kusnandar

Sementara itu, pegiat anti korupsi Jawa Barat, Agus Satria pun menyoroti hal tersebut, menurutnya banyak yang terlibat dalam kasu sini mulai dari tingkat desa hingga pejabat tinggi di Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut Agus Satria, penyimpangan dugaan kasus korupsi itu terjadi pada tahun 2019, jadi kuat dugaan dana tersebut dijadikan untuk kepentingan politik.

Hal ini terjadi tentunya ada peran pengepul dari mulai bantuan khusus dan maupun bersifat umum total khusus Rp 165 juta per desa.

"Dari hasil investigasi informasi di lapangan, APIP telah melakukan audit terkait kegiatan yang bersumber dari bantuan keuangan, dari informasi tersebut di duga telah terjadi kerugian negara yang sangat besar," kata Agus.

Baca Juga: Resep Ampuh Turunkan Kolesterol Jahat Cukup dengan Kerokan Buah Ini, Disampaikan oleh dr Zaidul Akbar


Surat dari KPK

Sementara itu mahawiswa Irwan Arifilhaq mengatakan pihaknya menerima surat dari KPK agar melengkapi informasi untuk kepentingan lebih lanjut.

"Kami menerima surat dari KPK dengan nomor R/5005/PM.00.00/30-35/10/2022 tertanggal 27 Oktober 2022 yang meminta agar kami melengkapi informasi," kata Irwan Arifilhaq.

Irwan Arifilhaq mengaku pihaknya sudah berhasil menemukan dan menyusun data data yang diminta KPK mengenai dugaan korupsi di Kabupaten Tasikmalaya.

Sebelumnya empat mahasiswa STHG Tasikmalaya melaporkan dugaan korupsi bantuan keuangan di Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2019.

Dana bantuan keuangan di Kabupaten Tasikmalaya yang diduga dikorupsi tersebut nilainya sebesar Rp 87 miliar untuk sarana dan prasarana 323 desa.

Para mahasiswa STHG Tasikmalaya menduga dana bantuan keuangan Kabupaten Tasikmalaya tahun 2019 tersebut terjadi penyelewengan dan dugaan korupsi.

Kata Irwan, pada tahun 2019 Kabupaten Tasikmalaya memberikan bantuan keuangan kepada desa senilai Rp 718.629.773.451. Dan realisasi anggaran sebesar Rp 691.402.453.943 atau mencapai 96,21% dari total anggaran bantuan keuangan desa.

Baca Juga: Hai Cuy! Penyuka Super Seuhah Mendekatlah, Ini Resep Oseng Mercon Daging Sapi Endol Surendol

 

Dari dana tersebut, sebesar Rp 87.013.000.000 diantaranya disalurkan untuk 323 desa yang peruntukannya peningkatan sarana dan prasarana desa.

Irwan mensinyalir adanya penyelewengan anggaran bantuan keuangan desa tersebut. Karena ditemukan banyak desa yang tidak mengusulkan bantuan keuangan tersebut kepada pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Padahal sesuai dengan aturan, mestinya pihak desa mengusulkan permohonan terlebih dalu kepada Bupati untuk mendapatkan bantuan keuangan desa tersebut.

Dari hasil audit yang dilakukan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan sebanyak 24 desa penerima manfaat yang tidak dilengkapi proposal pengajuan bantuan keuangan desa tersebut.

Bahkan kata Irwan dari hasil pemeriksaan BPK tersebut ditemukan adanya pihak lain yang meminta dana kepada pihak desa penerima manfaat.

"Ada 10 desa yang diminta pihak lain dengan total anggaran yang dipungut mencapai Rp 1,3 Miliar," kata Irwan.

Selain itu dana bantuan keuangan Kabupaten Tasikmalaya tersebut ada dugaan pemotongan antara 20 sampai 40 persen oleh pihak lain.

Baca Juga: Nekad Merantau ke Jakarta, Gadis 19 Tahun Ini Sukses Jadi Konten Kreator dan Renovasi Rumah Orang Tuanya

Selain ke KPK mahasiswa STHG Tasikmalaya juga mengadukan dugaan korupsi di Kabupaten Tasikmalaya tersebut ke Ditipidsus Bareskrim Mabes Polri, Jampidsus Kejaksaan Agung dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Juga para mahasiswa STHG Tasikmalaya itu mengadukan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Tasikmalaya ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Karena pihak APIP Kabupaten Tasikmalaya tidak menindaklanjuti apa yang diperintahkan oleh BPK sebagai yang ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemkab Tasikmalaya Tahun 2019 yang dirilis BPK RI Nomor 30A/LHP/XVIII.BDG/06/2020 Tertanggal 26 Juni 2020.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x