-Membayar PKB, BBNKB (0 persen) dan SWKDLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di lokasi pembayaran
-Menerima SKPD.SKKP yang sudah terdaftar beserta STNK baru
-Menyerahkan fotokopi STNK ke resi ke workshop TNKB untuk menerima TNKB baru.
Itulah syarat dan tahapan dalam program pemutihan pajak bea balik nama kendaraan bermotor di Jawa Barat yang waktunya berlangsung 1 November 2022 hingga 23 Desember 2022.***