-Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip Samsat
-Melakukan pengecekan fisik kendaraan
-Mendaftar dan menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran
-Membayar PNBP BPKB di loket pembayaran
-Mengecek kepemilikan kendaraan di loket progresif
-Mendaftar dan menyerahka dokumen ke loket pendaftaran
2.Petugas :
-Menetapkan besaran PKB, BBNKB (0%) dan SWKDLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB.
Baca Juga: YUK Nyobain Sensasi Sambal Khas Baduy, Mudah Banget Bikinnya, Simak Resep dan Cara Membuatnya
3.Wajib pajak :