Selain itu, diketahui pula pelakupun melakukan tindak pidana kejahatan ditempat lain, yakni melakukan penjambretan di wilayah Polrestabes Cimahi kota.
Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polres Cimahi, untuk pengembangan kasus ini lebih lanjut.
Dari pengakuan awal, pelaku mengaku dirinya hendak merampas Hp milik korban, namun tidak berhasil. Dilansir DeskJabar.com dari Instagram@infojawabarat
Dibawah pengaruh alkohol, dalam keadaan mabuk pelaku ingin merampas Hp, namun tidak berhasil, kemudian pelaku melakukan peusukan kepada korban PS, di Gang Mukodar sepulangnya mengaji, hingga nyawa korban tak terselamatkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 340 KUHP, Jo Pasal 339 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun2016, tentang Perlindungan anak.***