Mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana Tiba Tiba Surati KAJATI JABAR, Ada Apa? Ini Alasan Utamanya

- 17 Oktober 2022, 16:03 WIB
Penasehat hukum Tatan Pria Sudjana, mantan Ketua Kadir Jabar, Rizky Rizgantara memberi keterangan kepada wartawan usai memasukan surat untuk Kajati Jabar
Penasehat hukum Tatan Pria Sudjana, mantan Ketua Kadir Jabar, Rizky Rizgantara memberi keterangan kepada wartawan usai memasukan surat untuk Kajati Jabar /deskjabar

"Karena hal tersebut kami nilai wajib ada terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara yang disangkakan kepada klien kami," ujar Rizky.

Kemudian yang kedua penegakan dalam penyidikan perkara ini tidak berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan karena mengingat pada periode hibah 2019 itupun telah dilakukan penyidikan penuntutan sampai putusan pengadilan terkait dana hibah itu.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Malang yang Hits, Cocok untuk Healing dan Murah Meriah, Ada Sensasi Alam Seperti di Ubud Bali

"Kenapa kami nilai tidak berdasar asas peradilan cepat biaya ringan karena di KUHAP diatur terkait penggabungan perkara kemudian ada terkait dengan pasal perbuatan pasal berlanjut," ungkapnya.

"Kalau senyatanya penyidik pada Kejari Bandung kemudian penuntut umumnya menemukan adanya tindak pidana daripada penerimaan hibah maupun 2019 dan 2020 idealnya menurut kami dilakukan penggabungan perkara untuk diuji di pengadilan sehingga bersesuaian dengan asas peradilan cepat, biaya ringan," katanya.

Ditambahkan Rizky, dalam perkaran ini juga dinilai tebang pilih dalam penetapan tersangka karena idealnya tidak hanya penerima hibah yang kemudian dilakukan penyidikan secara khusus jadi tersangka dan dihadapkan kepersidangan.

"Karena selaku pemberi hibah dalam hal ini Dinas Industri dan Perdagangan Jabar pun dibekali dan diamanatkan NPHD dan peraturan gubernur tentang adanya monitoring, evaluasi, terhadap pelaksanaan dan penggunaan dana hibah tersebut, kenapa mereka tidak jadi tersangka? ujar Rizky.

"Dan yang kami temukan dalam berkas perkara ini tidak dilakukan sehingga ada potensi menyalahgunakan atau tidak menjalankan kewenangannya sesuai undang undang," katanya.

Hal ini yang kemudian yang idealnya harus didalami oleh penyidik namun demikian pada hari ini pokok permohonan kami meminta kepada Kajati untuk dilakukan eksaminasi khusus berdasarkan peraturan Jaksa Agung untuk kemudian dinilai dikaji dan dievaluasi dengan harapan dilakukan gelar perkara khusus oleh Kejati Jabar terhadap penyidikan yang saat ini menetapkan Tatan yang akhirnya bisa diselelsaikan oleh justice collaburator (JC).

Baca Juga: Jadwal Lengkap Denmark Open 2022, Mulai Besok, Tayang di iNews TV Kapan? Ini Wakil Indonesia dan Lawannya

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x