Mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana Tiba Tiba Surati KAJATI JABAR, Ada Apa? Ini Alasan Utamanya

- 17 Oktober 2022, 16:03 WIB
Penasehat hukum Tatan Pria Sudjana, mantan Ketua Kadir Jabar, Rizky Rizgantara memberi keterangan kepada wartawan usai memasukan surat untuk Kajati Jabar
Penasehat hukum Tatan Pria Sudjana, mantan Ketua Kadir Jabar, Rizky Rizgantara memberi keterangan kepada wartawan usai memasukan surat untuk Kajati Jabar /deskjabar

DESKJABAR- Mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana ternyata sudah kembali ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana hibah dari Provinsi Jabar ke Kadin Jabar periode tahun 2020.

Tatan sendiri kini menjalani hukuman karena vonis kasus yang sama yakni kasus korupsi dana hibah dari Provinsi Jabar ke Kadin Jabar periode tahun 2019.

Karena itulah, Tatan Pria Sudjana melalui kuasa hukumnya Rizky Rizgantara menyurati langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Asep Mulyana untuk meminta perohonan perlindungan hukum.

Baca Juga: INFO GEMPA TERKINI: Seram Bagian Timur Maluku Diguncang Gempa 5,1 Magnitudo, Begini Informasi dari BMKG

Surat tersebut dikirimkan Rizky Rizgantara pada Senin 17 Oktober 2022 siang yang diterima oleh bagian pelayanan pengadian di Gedung Kejati Jabar Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung.

Usai mengirimkan surat untuk perlindungan hukum atas kliennya Tatan Pria Sudjana, Rizky Rizgantara menyatakan bahwa ada rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh kliennya, yang terus menerus dijadikan tersangka padahal dalam kasus yang sama.

"Sebelumnya ditetapkan tersangka dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka lagi atas dugaan bantuan dari provinsi dana hibah kepada Kadin Jabar," ujar Rizky.

"Dan hari ini kami mengajukan permohonan perlindungan hukum melalui eksaminasi atau gelar perkara khusus kepada bapak kajati Jabar," tambahnya.

Hal yang menjadi alasan Rizky melayangkan surat tersebut yakni ada tiga hal yang substansial, menurut Rizky bahwa ada tiga hal.

Pertama Tatan ditetapkan menjadi tersangka kembali tanpa melalui hasil audit baik audit investigatif maupun audit penghitungan kerugian negara.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x