Pegawai BPK RI Jabar yang Memeras Puskesmas di Bekasi Divonis Hakim Tipikor Bandung Selama 5 Tahun 6 Bulan

- 17 Oktober 2022, 15:10 WIB
hakim ketua Pengadilan Tipikor Bandung Eman Sulaeman saat membacakan putusan kasus korupsi oknum pegawai BPK RI Jawa Barat yang memeras puskesmas di Bekasi
hakim ketua Pengadilan Tipikor Bandung Eman Sulaeman saat membacakan putusan kasus korupsi oknum pegawai BPK RI Jawa Barat yang memeras puskesmas di Bekasi /deskjabar

 

DESKJABAR- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis 5 tahun 6 bulan penjara Oknum pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat Amir Panji Sarosa.

Vonis hakim tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 17 Oktober 2022.

Hakim menyebut amir Panji Saroso telah sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca Juga: Mendagri Lantik Heru Budi Hartono Menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta, Berikut Profilnya

"Mengadil!, Menyatakan terdakwa terbukti sah meyakinkan pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun dan 6 bulan," ujar hakim ketua Eman Sulaeman saat membacakan nota putusannya.

Dalam putusan tersebut hakim juga mengenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

 

Hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa juga sebagai aparat sipil negara sebagai pegawai BPK RI Jawa Barat dan berbelit belit dalam persidangan.

Putusan tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum Arnold Siahaan yang menuntut 5 tahun enam bulan penjara.

Dalam uraiannya terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf E UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Dalam sidang tersebut Amir Panji Sarosa, yang diketahui merupakan tim dari BPK RI Perwakilan Jabar, melakukan pemerasan terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

Pemerasan dilakukan setelah didapati adanya temuan di Dinkes Kabupaten Bekasi. Adapun temuan berupa perhitungan tenaga kerja lepas, pembayaran pajak penghitungan tenaga kerja lepas, jasa pelayanan puskesmas, dan perjalanan dinas puskesmas.

Terdakwa meminta dengan memaksa kepada masing-masing puskesmas yang berjumlah total 44, sebesar 20 juta setiap puskesmas.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Denmark Open 2022, Mulai Besok, Tayang di iNews TV Kapan? Ini Wakil Indonesia dan Lawannya

Selain itu, lanjut Jaksa, terdakwa juga meminta sejumlah uang ke RSUD Cabangbungin. Terdakwa Amir meminta uang sebesar 500 juta, atas temuan tim nya pada RSUD Cabangbungin.

Permintaan terdakwa Amir dari setiap puskesmas yang ada di Kabupaten Bekasi, hanya terkumpul sebesar 250 juta. Uang tersebut langsung diberikan oleh orang suruhan Dinkes Kabupaten Bekasi kepada Amir.

Uang diserahkan di Kantor BPKD Bekasi, dengan menyimpannya didalam tong sampah, yang berada di Kantor.

Sementara yang dari RSUD Cabangbungin, uang yang terkumpul hanya 100 juta dari 500 juta yang diminta Amir. Namun 100 juta tersebut, tetap Amir ambil dengan meminta orang suruhan dari RSUD untuk datang ke kantor BPKD.

Uang (dari RSUD Cabangbungin) tersebut dimasukan ke dalam amplop dan dimasukan ke dalam tong sampah.

Setelah seluruh uang diterima Amir dan Hasanul Fikri, membawa uang tersebut ke sebuah apartemen. Saat berada di dalam apartemen, keduanya tertangkap tangan oleh tim Kejati Jabar.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x