Mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno Divonis 7 Tahun Bui, Terbukti Mengatur Pemenangan Lelang Proyek

- 3 Oktober 2022, 15:26 WIB
Mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno divonis 7 tahun bui oleh majelis hakim saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 3 Oktober 2022
Mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno divonis 7 tahun bui oleh majelis hakim saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 3 Oktober 2022 /

DESKJABAR - Mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno divonis 7 tahun bui oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada sidang vonis, Senin 3 Oktober 2022.

Mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno terbukti bersalah menerima suap untuk sejumlah proyek saat dirinya menjabat sebagai Walikota Banjar.

"Memutuskan terdakwa Herman Sutrisno dijatuhi hukuman pidana, dengan 7 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Eman Sulaeman, saat membacakan vonis, di Pengadilan Tipikor Negeri Bandung Jl..LLRE Martadinata Kota Bandung, Senin (3/10/2022).

Baca Juga: Sensasi Healing Wisata Miliki Nilai Sejarah, Museum Sri Baduga Tampilkan Kearipan Jawa Barat

Selain itu majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda Rp 350 juta subsider 1 tahun kurungan penjara.

Vonis terhadap mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno lebih berat dari tuntutan jaksa penutut umum yaitu enam tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan Herman Sutrisno bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Baca Juga: Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke XXIX Tahun 2022 Akan Berlangsung di Tiga Kota Kalimantan Selatan

Pada dakwaanya, Herman meraup duit Rp 2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai kepala daerah. Duit itu diduga dari hasil Herman mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar sepanjang 2008 sampai 2013.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x