Kuasa Hukum Dedi Suhadi mengatakan pihaknya belum menentukan langkah lanjutan dari putusan tersebut. Pihaknya menunggu Herman untuk kelanjutan proses banding.
"Terdakwa saja yang berpikir (banding). Kalau dia banding, kami siapkan memorinya," kata Dedi usai persidangan.***