BREAKING NEWS! Barusan Majelis Hakim Memvonis Ade Yasin 4 Tahun Harapan Bupati Bogor Divonis Bebas Sirna

- 23 September 2022, 15:27 WIB
Kolase: Sidang vonis Ade Yasin yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Jumat 23 September 2022
Kolase: Sidang vonis Ade Yasin yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Jumat 23 September 2022 /deskjabar

Terdakwa Ade Yasin menurut majelis hakim terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a. 

Majelis hakim menilai Ade Yasin bersama terdakwa lain telah terbukti mempengaruhi BPK dengan memberi uang kepada auditor pemeriksa BPK untuk meminimalisir temuan hasil pemeriksaan oleh BPK dan pada akhirnya berpengaruh untuk mendapatkan WTP.

Massa yang hadir pun riuh saat hakim menyebut divonis 4 tahun penjara, bahkan terjadi kericuhan setelah hakim keluar ruang sidang massa hingga melempar botol dan benda lainnya ke depan ruang sudang.

 

Dituntut 3 tahun

Dalam sidang sebelumnya, Ade Yasin dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK) dengan tuntutan 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Selain kurungan dan denda, Ade Yasin diminta oleh jaksa KPK yang dibacakan oleh Budiman Abdul Karib agar hakim juga mencabut hak memilih dan dipilihnya selama 5 tahun.

Jaksa dalam tuntutannya menyebutkan Ade Yasin telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa Jaksa KPK memberi uang suap sebesar Rp1,9 miliar.

Baca Juga: KODE REDEEM FF, Senjata M1887, Benarkah Ampuh untuk Menyerbu di Free Fire ?

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x