Bupati Bogor Ade Yasin Dituntut Jaksa 3 Tahun, Penasehat Hukum Berang dan Beri Tanggapan Begini

- 12 September 2022, 15:34 WIB
Bupati Bogor non aktif Ade Yasin terdakwa dugaan suap terhadap BPK RI hadir dalam persidangan bersama terdakwa lainnya Ihsan  Ayatullah, Rizki Taufik dan Adam Maulana
Bupati Bogor non aktif Ade Yasin terdakwa dugaan suap terhadap BPK RI hadir dalam persidangan bersama terdakwa lainnya Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik dan Adam Maulana /DeskJabar.com/Budi S Ombik/

DESKJABAR - Ade Yasin, Bupati Bogor nonaktif dituntut 3 tahun penjara dan denda 100 juta oleh jaksa KPK. Selain tuntutan penjara juga dituntut agar hak politik Ade Yasin dicabut.

Ade Yasin sendiri dijerat oleh jaksa karena kasus korupsi kasus suap BPK Jabar untuk perolehan WTP dalam LKPD Pemkab Bogor 2020 dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung apda Senin 12 September 2022.

Penasehat hukum Ade Yasin, Dina Lara Rahmawati Butar-Butar langsung merespon atas tuntutas tersebut yang menurutnya penuh ketidak adilan, bahkan diakhir wawancara dengan awak media, Dina Lara mengajak wartawan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Baca Juga: 7 Tips Menangani Anak Batuk Pilek, Demam, Jangan Buru-buru Memberi Antibiotik

Baca Juga: KASUS SUBANG Ini Pengakuan Danu Sebenarnya, Jelang Tahun Ke-2 Tersangka Gelap Gulita dan Misterius

Saat memberikan tanggapannya kepada wartawan, Dina Lara menjelaskan, jika dilihat dalam buku panduan KPK di dalamnya menjelaskan bahwa menuntut itu harus menjelaskan uraian secara rinci daripada pasal yang didakwakan. Sedangkan, dalam tuntutan kliennya itu tidak ditemukan unsur tersebut.

"Tapi kami lihat tuntutan jaksa itu semuanya ngambang sampai dia lari pada LKPD tahun 2020, peristiwa tahun 2019 padahal di awal kalimat dia mengatakan bahwa peristiwa itu adalah Oktober 2021 sampai April 2022," ujar Dina usai putusan.

Dina mengatakan, dalam penguraian fakta JPU KPK justru menerangkan bahwa kejadian di tahun 2019, 2020 dan LKPD tahun 2022. Hal ini disebutkannya sebagai tuntutan campur aduk yang belum jelas waktu pastinya.

"Ini menarik, kalau peristiwa ini ditarik oleh jaksa dalam suatu tuntutannya batalkan dulu WTP tahun 2021 kalau begitu. Ini kita duga tuntutan gado-gado, gak jelas, peristiwa yang mana, kapan? Tempatnya dimana? Perbuatan siapa?," ungkapnya.

Dina menuturkan, dalam persidangan pemeriksaan saksi terungkap adalah kepentingan para terdakwa pemberi suap pada BPK Jabar yang merasa ketakutan adanya pemeriksaan. Dia juga mempertanyakan apakah pemberi suap tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh kliennya.

"Tadi dikatakan pemberian uang itu dalam rangka kepentingan. Kepentingan apa? Fakta mengatakan bahwa penyedia jasa itu supaya tidak ada temuan, tidak besar temuan. Begitu juga SKPD mengatakan bahwa mereka takut, karena kalau tidak diberikan uang akan menjadi bulan-bulanan BPK," katanya.

Baca Juga: Ikon Google Goodle Saat Ini Mangkuk Ayam Jago, Ini Sejarah Panjang Lukisan Ayam dari Masa ke Masa

Dari tuntutan yang masih mengambang ini, Dina menambahkan, pengajuan pembelaan atau pledoi akan dilakukan pada pekan depan. Adapun salah satu yang akan dibuktikan adalah soal pasal tuntutan pada kliennya.

"Kami akan buktikan bahwa unsur memberikan janji keuntungan kepada BPK itu kita bisa dipatahkan bahwa itu tidak pernah dilakukan oleh Ade Yasin. Apalagi si pemberi uang yaitu Ihsan dan Adam menyatakan tidak pernah diperintah Ade Yasin untuk menyogok BPK," kata dia.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ade Yasin beserta empat pejabat di lingkungan Pemkab Bogor kurungan penjara tiga tahun bui di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jalan LL RE Martadinata.

Mereka dituntut oleh JPU KPK lantaran telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap BPK Jabar untuk predikat WTP dalam LKPD Pemkab Bogor 2021.

"Terdakwa Ade Yasin, pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 Juta subsider enam bulan kurungan, dan ada pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan publik selama terdakwa menjalani pidana pokok," ujar JPU KPK, Roni Yusuf.***

 

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x