Hal memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.
Selain Ade Yasin, PU KPK dalam persidangan juga membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya.
Kepala Subdit Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah dituntut hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sedangkan Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam dan PPK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor Rizki Taufik dituntuta 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta sibsidaur 2 bulan kurungan.
Atas tuntutan dari PU KPK, para terdakwa akan menyampaikan nota pembelaannya pekan depan.***