Di sisi lain kuasa hukum pelapor mengatakan, dari awal pihaknya telah melakukan penawaran damai secara kekeluargaan.
"Tapi ke sininya dia sakit, sudah 5 kali dia disidang dan ditunda. Kami tidak salah karena sejak awal telah memberikan keleluasaan secara damai," kata Jimy Hutagalung.
Disebutkan, kendati terdakwa sakit, tambahnya, pihaknya mempersilahkan tim medis yang sudah sesuai dengan prosedur," tambahnya.
Disebutkan terdawak Iwan Santoso dirujuknke rumah sakit selama seminggu akan tetapi dalam waktu 3 hari sudah pulang.
Sebelum sidang hari ini digelar (Selasa 23 Agustus 2022), tambahnya, membawa alat alat medis dari PMI.
"Sebenarnya diperiksa itu sama tim medis yang benar benar mengetahui kondisi kesehatan terdakwa," tuturnya.
Padahal, tambahnya lahi, terdakwa tidak ada riwayat sakit vertigo. Dalam surat cinta yang diberikan kepada ketua hakim dalam persidangan itu sah sah saja.
"Tapi ini jangan sampai ada kesan direkayasa," ucapnya.