Sidang Pledoi Eks Kades Terdakwa Totom Tamtomo Digelar, Terungkap Negara Kehilangan Diut Rp1,2 miliar

- 22 Agustus 2022, 16:52 WIB
Suasana sidang virtual pledoi terdakwa eks Kades Cigunungherang. Budi S Ombik/Deskjabar.com
Suasana sidang virtual pledoi terdakwa eks Kades Cigunungherang. Budi S Ombik/Deskjabar.com /

DESKJABAR - Sidang pledoi terdakwa eks Kepala Desa (Kades) Cigunungherang Kabupaten Cianjur, Totom Tamtomo digelar virtual di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 22 Agustus 2022.

Dalam pembacaan pledoi terdakwa eks Kepala Desa Cigunungherang Totom Tamtomo oleh penasehat hukum Ira Margaretha Mambo, SH, Mhum disebutkan.

Terdakwa Totom Tamtomo dalam sidang pledoi virtual dibacakan kuasa hukum Ira Margaretha Mambo, SH, Mhum bahwa analisis Yuridis yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Penemuan Ikan Raksasa di Wisata Alam Danau Lido Bogor, Benarkah Ikan Jadi-Jadian Penunggu Danau

Dalam tuntutannya mengesampingkan fakta yang terungkap perkara aquo menunjukkan suatu pengalihan tanggungjawab, dan memaksakan terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Sementara perihal pertanggung jawaban, kata Ira Mambo, adalah menyeluruh, pengawasan, pembinaan, controling, monitoring, evaluasi, audit regular dari institusi yang terkait.

"Semua pihak mengetahui perkara aquo haruslah bertanggung jawab dan bukan tanggung jawab terdakwa saja," tuturnya.

Baca Juga: Pendukung Habib Bahar bin Smith Turun ke Jalan, Lakukan Orasi Depan Gedung Kejati Jabar, Tuntut Dibebaskan

Kemudian, tambahnya lagi, berdasarkan fakta persidangan ahli menerangkan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi penyelahgunaan pengelolaan keuangan Desa Cigunungherang Kabupatren Cianjur.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x