DESKJABAR - Sidang pledoi terdakwa eks Kepala Desa (Kades) Cigunungherang Kabupaten Cianjur, Totom Tamtomo digelar virtual di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 22 Agustus 2022.
Dalam pembacaan pledoi terdakwa eks Kepala Desa Cigunungherang Totom Tamtomo oleh penasehat hukum Ira Margaretha Mambo, SH, Mhum disebutkan.
Terdakwa Totom Tamtomo dalam sidang pledoi virtual dibacakan kuasa hukum Ira Margaretha Mambo, SH, Mhum bahwa analisis Yuridis yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Penemuan Ikan Raksasa di Wisata Alam Danau Lido Bogor, Benarkah Ikan Jadi-Jadian Penunggu Danau
Dalam tuntutannya mengesampingkan fakta yang terungkap perkara aquo menunjukkan suatu pengalihan tanggungjawab, dan memaksakan terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Sementara perihal pertanggung jawaban, kata Ira Mambo, adalah menyeluruh, pengawasan, pembinaan, controling, monitoring, evaluasi, audit regular dari institusi yang terkait.
"Semua pihak mengetahui perkara aquo haruslah bertanggung jawab dan bukan tanggung jawab terdakwa saja," tuturnya.
Kemudian, tambahnya lagi, berdasarkan fakta persidangan ahli menerangkan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi penyelahgunaan pengelolaan keuangan Desa Cigunungherang Kabupatren Cianjur.