Sebelumnya terungkap terdakwa Iwan Santoso adalah Direktur PT. Mulia Prima Raya bergerak di bidang perdagangan buah buahan.
Iwan Santoso memiliki saham 30 persen di PT. Mulia Prima Raya. Di pertengahan tahun 2021, terjadi perseteruan diantara pemegang saham PT. Mulia Raya Prima.
Karena penerapan sistem kinerja baru di dalam perseroan yang tidak disetujui oleh Iwan Santoso dan menyebabkan Lie Po Fung tidak lagi menghendaki Iwan Santoso sebagai Direktur.
Sementara Lie Po Fung (Jaya) pemegang saham terbanyak di PT Mulia Prima Raya sebesar 70 persen.
Setelah itu Lie Po Fung menggunakan kewenangannya sebagai Komisaris melakukan pemberhentian sementara terhadap Iwan Santoso sebagai Direktur Perseroan.
Atas terjadinya sengketa di antara pemegang saham, kemudian Iwan Santoso dalam kapasitasnya sebagai pribadi maupun pemegang saham dari perseroan.
Menggugat Lie Po Fung di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Nomor Register Perkara 390/Pdt.G/2021/PN.Bdg tanggal 05 Oktober 2021.
Baca Juga: UPDATE Sementara Kejuaraan Dunia Tokyo 2022 Hari Ini, Jojo Susul Ginting ke Babak 16 Besar
Sebelumnya atas 13 SHM itu masih berada di Bank karena masih melekatnya Hak Tanggungan terhadap seluruh SHM tersebut, yang mana atas Hak Tanggungan itu diberikan untuk Fasilitas Kredit atas nama perseroran.
Kemudian terhadap sebagian SHM yaitu 6 SHM yang memang telah selesai fasilitas kreditnya (telah lunas) diambil oleh Iwan Santoso menggunakan Surat Kuasa dari Lie Po Fung dan disimpan Iwan Santoso untuk kepentingan perseroan, Gugatan Perkara 390/Pdt.G/2021/PN.Bdg.