Imron bersumpah Kepolisian tidak akan main-main dalam menangani kasus pembunuhan ini. Pihaknya langsung melakukan pengecekan ke TKP dan menangkap pelaku pembunuhan berinisial HH pada hari itu juga.
"Demi Allah, demi Rasulullah dari Polsek Lembang dan Polres Cimahi maupun dari kesatuan kepolisian lainnya tidak pernah main-main dalam menangani kasus ini. Sejak hari pertama kami langsung menangani kasus ini sebaik mungkin," tutur Imron.
Baca Juga: 6 Tips PDKT Dan Menjalin Cinta Dengan Ambivert yang Perlu Diketahui
Hingga kini Ditreskrimum Polda Jabar dan Polres Cimahi masih terus melakukan proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan 10 sampai 11 orang saksi mata serta mengamankan CCTV.
"Kami sudah memeriksa 10 sampai 11 orang CCTV. Kami juga sudah mengamankan CCTV. Pelaku sejak awal sudah ditahan, saat ini di Polda Jawa Barat," ujar Imron.
Tersangka HH sebelumnya hanya dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kini ia dijerat pasal pembunuhan berencana.
Harapan para purnawirawan TNI yang menuntut keadilan untuk rekan nya yang terbunuh di depan ruko milik HH pada Selasa 21 Agustus 2022 kemarin segera terwujud dan bukan hanya janji belaka. ***