DESKJABAR - Setelah menetapkan tersangka kepada Irjen Pol. Ferdy Sambo dan tiga anak buahnya, Bharada E, Bripka RR dan KM (sipil) dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Mabes Polri akhirnya menetapkan tersangka juga kepada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Penetapan tersangka kepada Putri Chandrawathi diumumkan oleh Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Putri disangkakan pasal yang sama dengan keempat tersangka yang diumumkan sebelumnya, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM.
Pasal yang disangkakannya adalah pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pasal ini cukup mengerikan karena ancaman hukuman terberatnya adalah hukuman mati.
Seperti diketahui bunyi dari pasal 340 adalah:
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Polisi memberikan penjelasan kenapa Putri dijerat dengan pasal tersebut.