DESKJABAR - Gerakan Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (GM FKPPI) Jawa Barat ungkap ada kejanggalan di kasus pembunuhan mantan Purnawirawan TNI di Lembang, 19 Agustus 2022.
Kejanggalan ini berada pada pasal yang diterapkan polisi terhadap pelaku.
“Informasi yang masuk ke kami, polisi hanya menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan. Padahal ini adalah pembunuhan, bahkan tadi menurut informasi saksi bahwa si pelaku itu kembali dulu ke rumah mengambil senjata tajam. Berarti di situ, di benaknya ada niat untuk melakukan pembunuhan,” kata Wakill Ketua I, Iwan Saputra (54) saat ditemui di Markas GM FKPPI Jawa Barat, Jum’at 19 Agustus 2022.
FKPPI Jawa Barat menilai ada upaya pembunuhan berencana di dalam kasus tewasnya Purnawirawan TNI itu.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo di dalam konfrensi persnya mengungkapkan pelaku saat ini telah ditahan di Mapolda Jabar.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) Kuhpidana dengan ancaman perjara paling lama 7 tahun.
Baca Juga: Pernyataan Sikap GM FKPPI Jawa Barat Terkait Kasus Pembunuhan Mantan Purnawirawan TNI di Lembang KBB
Pernyataan tegas GM FKPPI:
1. Kami Pengurus Daerah X GM FKPPI Jabar prihatin atas Peristiwa pembunuhan yang menimpa orang tua kami Letkol Inf Purn H Muhammad Mubin