Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Ade Yasin, Jaksa KPK Ditegur Hakim, Ada Apa?

- 22 Agustus 2022, 20:01 WIB
Sidang lanjutan Ade Yasin, Bupati Bogor nonaktif menghadirkan 8 orang saksi yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 22 Agustus 2022
Sidang lanjutan Ade Yasin, Bupati Bogor nonaktif menghadirkan 8 orang saksi yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 22 Agustus 2022 /yedi supriadi/DeskJabar

DESKJABAR - Sidang kasus dugaan suap auditor BPK Jawa Barat dengan terdakwa mantan Bupati Bogor Ade Yasin masih terus berkutat usaha jaksa KPK membuktikan adanya perintah Bupati Ade Yasin dalam kasus dugaan suap tersebut.

Jaksa KPK mengorek keterangan delapan saksi yang dihadirkan dipersidangan Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 22 Agustus 2022 mengenai kaitan Ade Yasin dengan Ihsan Ayatullah.

Karena itulah jaksa KPK hingga dua kali ditegur tim majelis hakim karena dinilai berusaha mengarahkan keterangan saksi, bahkan kali ini Ihsan kembali menegaskan dirinya tidak pernah disuruh Bupati Ade Yasin.

Baca Juga: Horoskop Untuk Libra, Gemini, dan Taurus 23 Agustus 2022, Libra: Tunjukkan Aksi Gilamu!

Sidang ke sembilan dugaan suap BPK Jabar ini menghadirkan delapan saksi yaitu pegawai honorer Dinas PUPR Diva Medal Munggaran, Ketua Kadin Kabupaten Bogor Sintha Dec Chechawaty, Direktur PT Kemang Bangun Persada Sunaryo dan Direktur CV Raihan Putra Joharudin Syah. Selain itu wiraswasta Lai Bui Mun atau Anen, Direktur PT Sabrina Jaya Abadi Sabrin Amirudin, Owner CV Dede Print Dede Sopian dan ajudan Bupati Ade Yasin, Anisa Rizki. Dalam sidang ini saksi Sunaryo terlambat hadir karena alasan sakit. 

Dari delapan saksi ini, saksi Dede Sopian dan Anisa Rizki paling banyak dicecar Jaksa KPK untuk membuktikan peranan Ade Yasin. 

Jaksa Tonny Frenky Pangaribuan misalnya berusaha mencari peranan Ade Yasin dengan menekan saksi Dede Sopian atau Dede Print untuk mengakui kedekatan Ihsan dengan Ade Yasin. 

Namun kondisi ini justru dibantah saksi Dede bahwa Ihsan tidak ada kedekatan dengan Ade Yasin. "Yang saya tahu mereka tidak dekat, buktinya Ihsan tidak jadi dilantik," ungkap Dede. 

Kondisi ini sempat membuat Jaksa Frenky dua kali ditegur  Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih karena dinilai menekan saksi. 

"Sudah...sudah, saksi kan sudah menyatakan dengan jelas, ganti pertanyaan lain," tegur Hera.

Seperti diketahui dalam kasus dugaan suap auditor BPK Jabar ini Jaksa KPK masih mengalami kesulitan membuktikan adanya perintah Ade Yasin kepada Ihsan Ayatullah yang menjadi tersangka. 

Baca Juga: Pasar Tradisional Kota Tasikmalaya Diharapkan Dapat Mewujudkan Perekonomian yang Berpihak kepada Rakyat

Sudah 35 saksi dihadirkan namun belum satupun yang menyatakan Ade Yasin memerintahkan suap. Justru dalam persidangan terungkap oknum BPK Jabar lebih aktif melakukan usaha pemerasan dengan memanfaatkan Ihsan Ayatullah. 

Menariknya lagi dalam sidang kali ini, Ihsan Ayatullah kembali menegaskan dirinya tidak pernah mendapat perintah dari Ade Yasin. 

Menanggapi hal ini, Pengacara Ade Yasin, Dinalara Butar Butar mengungkapkan, hingga kini dakwaan KPK lemah untuk menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. 

"Lemah dan tidak ada kaitannya, saya yakin Ibu Ade Yasin bebas," tegas Dinalara

Tindak tegas auditor BPK nakal

Kuasa Hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butar Butar mendorong Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk menindak tegas oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nakal yang meminta uang ke pemerintah daerah (Pemda).

"Artinya kalau KPK sudah berani mengatakan itu, KPK harus bertindak tegas kepada BPK-nya menurut saya. Jangan sampai ada satu lembaga yang selama ini menurut kita terhormat bisa menangkal terjadinya korupsi, justru patut diduga melakukan pemerasan," ungkapnya di sela-sela sidang perkara dugaan suap auditor BPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin.

Pernyataan itu ia lontarkan menanggapi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengimbau semua pemda agar jangan melayani para auditor nakal yang meminta uang dalam pemeriksaan agar meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Dinalara menyebutkan bahwa apa yang dipesankan oleh Alex tersebut juga telah disampaikan hakim anggota Fernando dalam sidang perkara dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat, pada agenda pemeriksaan saksi-saksi, pekan lalu.

"Artinya klop dengan pendapat majelis hakim pak Fernando di Minggu yang lalu. Bahkan beliau mengatakan kepada Yukie Meistisia Ananda Putri dari dinas (saksi), ngapain kamu ngasih uang kepada bandit-bandit BPK pemeras itu," kata Dinalara.

Baca Juga: Kiprah BUMN Pemulihan Ekonomi, PLN Siap Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Ia berharap, KPK tidak tinggal diam atas dugaan pemerasan yang kerap dilakukan oleh oknum auditor BPK RI.

"Dengan kewenangan dia (BPK) yang begitu besar dapat memeriksa seluruh institusi di seluruh Indonesia, bahkan Pengadilan dan KPK aja bisa dia periksa. Ini harus ada tindakan tegas dari KPK," tuturnya.

Seperti diketahui, Alexander Marwata menasehati semua pemerintah daerah berkaitan dengan kasus laporan keuangan BPK yang terjadi di Pemprov Sulawesi Selatan dan Pemkab Bogor.

"Kepada setiap Pemerintah Daerah ya, setiap tahun itu menghadapi berhadapan dengan auditor BPK, tolong ya supaya kalau ada permintaan-permintaan uang seperti ini tidak dilayani. Laporkan segera ke inspektorat BPK supaya ada tindakan juga buat auditor nakal," ujar Alex, Kamis (18/8).

Sebelumnya, pada agenda persidangan perkara dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat, para saksi yang dihadirkan Jaksa KPK mengungkap modus-modus permintaan uang dilakukan oleh auditor BPK kepada para pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor.

Salah satunya Mujiyono Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong, mengaku sempat dimintai uang oleh auditor BPK bernama Gerri Ginajar Trie Rahmatullah yang kini berstatus tersangka oleh KPK.

Menurutnya, Gerri meminta uang senilai Rp900 juta, yang merupakan asumsi 10 persen dari nilai pagu pekerjaan infrastruktur di beberapa kelurahan yang ada di Kecamatan Cibinong.

"Setelah permintaan Gerri, saya melaporkan ke camat, kemudian camat memanggil lurah. Kemudian saya sampaikan ada permintaan dari BPK, 10 persen dari infrastruktur," ujarnya.

Baca Juga: Penemuan Ikan Raksasa di Wisata Alam Danau Lido Bogor, Benarkah Ikan Jadi-Jadian Penunggu Danau

Mujiyono menyebutkan, saat itu semua lurah keberatan dengan adanya permintaan BPK karena kondisi keuangan yang memprihatinkan. Para lurah bahkan mengaku siap diaudit secara terang-terangan oleh auditor BPK mengenai seluruh laporan pekerjaan infrastruktur.

"Jangankan untuk menutupi Rp900 juta, untuk menangani COVID warga yang terpapar saja bingung. Gerri tetap meminta uang antara lima persen sampai 10 persen. Saya menyampaikan, para lurah siap diperiksa oleh BPK. Lurah tidak ada takutnya," beber Mujiyono.

Kemudian, Achmad Wildan Kabag Anggaran Pada BPKAD Kabupaten Bogor mengaku pernah dimintai uang dengan alasan ongkos ketik oleh auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah yang kini juga berstatus tersangka oleh BPK.

Saat itu, Wildan sempat ingin memberikan uang tunai senilai Rp5 juta, tapi ditolak oleh Hendra dengan alasan nominalnya terlalu kecil.

"Saya berikan awalnya Rp5 juta tapi ditolak oleh Hendra. Tambah lagi atuh karena dua orang katanya, dengan Pak Amir (pegawai BPK). Akhirnya ditambah Rp5 juta lagi," kata Wildan.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x