Dijelaskannya, yang bersangkutan ditangkap pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.
AKP ENM ditangkap di tempat kejadian perkara basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan BB tersebut di atas.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Totok Triwibowo mengatakan, penangkapan kepada AKP ENM setelah pengembangan kasus dan penangkapan kepada beberapa tersangka yang ditangkap karena kasus narkoba di tempat hiburan malam di Bandung, yakni, FOX KTV dan F3X Club Bandung.
"Kami melakukan penyelidikan, kemudian menangkap AKP ENM," kata Totok di Jakarta.
Disebutkannya, munculnya nama AKP ENM setelah penangkapan kepada tiga tersangka yang juga merupakan sindikat peredaran gelap narkoba, yakni, JS, RH dan Juki.
Juki diketahui merupakan pemilik FOX KTV dan F3X Club di Bandung. Ditangkaplah Juki dan kemudian merembet dan mengarah ke AKP ENM.
Ternyata, setelah penyidik melakukan pemeriksaan, ternyata didapat fakta bahwa AKP ENM sendirilah yang mengantarkan narkoba di ke tempat hiburan malam di Bandung itu, ke Juki.
Barang bukti yang didapat dari keterangannya adalah narkoba jenis ekstasi.
Tak tanggung-tanggung, ekstasi yang dia antarkan langsung jumlahnya cukup fantastis, yakni berjumlah 2.000 ekstasi.