Bahkan bagi sebagian warga di sekitar rumah Ciseuti, kalau malam tiba rumah TKP kasus Subang itu cukup menyeramkan karena tidak ada penerangan lampu dan pepohonan yang tumbuh liar tidak terurus.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Ungkap MAKNA HARI KEMERDEKAAN 17 Agustus 1945, Banyak Yang Belum Tahu
Tepat tanggal 17 Agustus 2022 saat di hari spesial HUT Kemerdekaan RI ke-77, kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, mengatakan bahwa rumah TKP kasus subang akan kembali diurus pak Yosef.
“Hari ini tanggal 17 Agustus 2022, rumah yang dijadikan TKP itu akan kembali diurus oleh Pak yosef,” ujar rohman kepada wartawan di rumah Ciseuti, Jalancagak, Subang.
Kembalinya rumah Ciseuti ke tangan Yosef ditandai dengan penandatanganan berita acara dari petugas Polda Jabar di kantor Polsek Jalancagak, Subang, Rabu, 17 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB.
Dengan penandatanganan acara dan oenyerahan kunci rumah tersebut, maka pihak kepolisian akan membuka garis polisi yang hampir setahun membentang mengelilingi rumah TKP kasus Subang tersebut.
Rumah berantakan
Rohman mengatakan kepada wartawan bahwa saat dirinya mendampingi Yosef membuka pintu rumah di Ciseuti yang menjadi TKP kasus Subang, kondisi di dalam rumah sangat berantakan.
“Kita lihat tadi di dalam rumah berantakan, belum lagi di halaman rumah seperti terlihat rumput ilalang tumbuh tinggi memenuhi setiap sudut halaman rumah,” ujar Rohman.