Komisioner KPU Jabar Dijebloskan ke Penjara Sukamiskin, Ini Kasus yang Menjeratnya

- 9 Agustus 2022, 14:39 WIB
ilustrasi korupsi, komisioner KPU Jabar dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
ilustrasi korupsi, komisioner KPU Jabar dijebloskan ke Lapas Sukamiskin /Pixabay/Saydung89/

Titik mendapat dana hibah dari Pemkot Depok berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok per tanggal 23 Maret dan 30 Oktober 2015. Ia disebut melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Ketua KPUD Kota Depok.

Kasi Pidsus Kejari Depok Mohtar Arifin mengatakan di tahun 2015, KPUD Depok mendapatkan total dana hibah sejumlah Rp 44.965.962.000 dari Pemkot Depok.

Adapun Titik menggunakan dana hibah atas kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015 berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik tahun anggaran (TA) 2015.

"Sebagaimana telah diuraikan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.309.091,- (delapan ratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah)," tuturnya.

Titik dikatakan mengubah metode lelang menjadi penunjukan langsung. Ia juga melakukan penyusunan nilai HPS dengan menyalin dari angka-angka yang sudah ada di Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) revisi 1 tanpa melakukan survey dan komunikasi secara langsung kepada pihak terkait.

Baca Juga: Teras Malioboro Yogyakarta, Trotoar Jadi Lebar Wisatawan Nyaman, Tidak Terganggu PKL

"Tanpa melakukan survey dan komunikasi secara langsung kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," sambungnya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x