Korban Banjir Garut yang Rumahnya Hancur atau Harus Direlokasi, Diberi Dana Tunggu Rp500 Ribu per Bulan

- 30 Juli 2022, 18:49 WIB
Pemkab Garut menyediakan dana tunggu Rp500 ribu per bulan bagi korban banjir yang rumahnya harus dibangun kembali
Pemkab Garut menyediakan dana tunggu Rp500 ribu per bulan bagi korban banjir yang rumahnya harus dibangun kembali /Dok. Diskominfo Garut/

Pemkab Garut, ujarnya, sudah menetapkan masa tanggap darurat selama dua pekan sejak kejadian banjir bandang yang melanda 14 kecamatan di Garut pada Jumat, 15 Juli 2022 lalu.

Masa tangga darurat sudah berakhir dan dilanjutkan dengan masa transisi.

Baca Juga: Profil Lengkap Sungai Cimanuk Mulai dari Asal Nama, Lokasi Hulu hingga Debit dan Kualitas Air

Masa transisi ini untuk melaksanakan proses relokasi mulai dari menyiapkan lahan, pengalokasian anggaran, dan tahap pembangunan rumah.

Berdasarkan usulan-usulan dan beberapa pertimbangan, kata Helmi, masa transisi ini diperlukan waktu sekitar 6 bulan, yaitu 4 bulan untuk membangun, yang 2 bulan masa tunggu.

Helmi menyampaikan juga, lokasi relokasi sudah disiapkan pemerintah. Untuk wilayah perkotaan Garut di kawasan Burung Bao, Kecamatan Garut Kota. Sementara untuk korban banjir di Banjarwangi akan direlokasi ke Desa Padahurip.

Baca Juga: Banjir Garut pun Menghanyutkan Pabrik Tahu dan Sapi, BNPB Rilis Daftar 20 Desa Terdampak dan Lokasi Pengungsi

Anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan rumah korban banjir sekitar Rp16 miliar. Rinciannya, satu rumah membutuhkan dana sebesar Rp70 jutaan.

Zona banjir yang ditinggalkan warga, nantinya akan dibangun sebagai ruang terbuka hijau karena berada di bantaran sungai.

"Makanya rumah pengganti harus ditempati, rumah yang ini lebih sehat, dan tidak jauh," kata Helmi.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah