Sidang Korupsi Walikota Bekasi Rahmat Effendi, Direktur RSUD Bekasi Aktif Berikan Uang ke Pepen

- 6 Juli 2022, 19:19 WIB
Minta Setoran ke PNS Menyeret Walikota Nonaktif Rahmat Effendi salah satu untuk bangun villa di Cisarua Bogor, terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 6 Juli 2022
Minta Setoran ke PNS Menyeret Walikota Nonaktif Rahmat Effendi salah satu untuk bangun villa di Cisarua Bogor, terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 6 Juli 2022 /Nur Aliem Halvaima /Foto : Antara / POSJAKUT /

Kusnanto menjawab ia melakukan karena kebersamaan dengan kepala dinas lain yang juga menyetorkan uang. Selain itu, sebagai bukti loyalitas pada pimpinan.

Kendati demikian, Kusnanto juga merasa waswas ketika Rahmat ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Sehingga ia tidak menghadiri undangan membahas soal villa.

Selain Kusnanto, hadir juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Junaedi. Dia mengaku telah menyetorkan uang sebagai investasi.

Baca Juga: Sosok Pelaku Kasus Subang Telah Tergambarkan, Yosef Mencurigai Seseorang Namun Diam karena Ini?

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan jika Rahmat Effendi menerima setoran dengan total Rp 7.183.000.000 dari para pejabat struktural dan ASN Kota Bekasi untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut, Rahmat bersama dengan Mulyadi alias Bayong, Yudianto Asda I Pemkot Bekasi dan Kabid di Dinas Tata Ruang Engkos Koswara melakukan pertemuan di Villa Glamping Jasmine, Cisarua, Bogor.

"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa memberi arahan kepada Mulyadi, Yudianto dan Engkos Koswara agar meminta uang kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor milik terdakwa," ujar jaksa KPK.

Yudianto langsung melakukan permintaan terhadap pejabat struktural.

Adapun jumlah yang diminta masing-masing untuk menyetor uang sebesar Rp 175 juta. Adapun uang yang diberikan pejabat struktural tersebut yang diterima mulai dari Rp 135 juta hingga Rp 200 juta lebih.

Diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT, kasus dugaan korupsi ini, KPK mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah