Baca Juga: Kisah Misteri Jurig Jarian, Sosok Hantu dari Tanah Sunda yang Dipercaya Penghuni Tempat Sampah
Apalagi karena Banpol tersebut, menurut pengakuan Danu, memegang kunci rumah di TKP.
Namun demikian, Taufan dalam penjelasannya, kurang sepaham dengan pendapat orang bahwa Banpol dan Danu harus ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai meruksak TKP.
Ia mengatakan, desakan tersebut termasuk katagori menekan kepolisian. “Menurut kami itu tidak etis. Mari beri keleluasan polisi untuk menyelesaikan perkaranya dengan sebaik-baiknya,” kata dia.
Menurut Taufan, jika ada penjelasan soal siapa yang menyuruh Banpol di TKP, masalahnya pasti akan sedikit terbuka. Keingintahuan publik pun akan terjawab.
Kasus Subang, sebagaimana diketahui bersama sudah berjalan memasuki 10 bulan, bila dihitung dari tanggal kejadian 18 Agustus 2022.
Puluhan saksi sudah diperiksa, sketsa wajah terduga pelaku sudah disebar, TKP pun diselidiki ulang oleh penyidik.
Akan tetapi, kasusnya masih belum juga terbongkar, hingga detik ini. ***