DESKJABAR - Sejak penasihat hukum (PH) Danu di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dari ATS Law Firm, Achmad Taufan Soedirjo mengirim surat ke presiden, ragam reaksi pun bermunculan.
Pengiriman surat ke presiden berisi kronologi kasus pembunuh ibu dan anak di Subang oleh PH saksi Danu dari ATS Law Firm, Achmad Taufan Soedirjo merupakan langkah antisipasi terjadi polemik di media.
Isi surat yang dikirim ke presiden oleh PH saksi Danu dari ATS Law Firm, Achmad Taufan Soedirjo adalah kronologi kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.
"Kita ajak berkumpul Danu, Heri Susanto dan tim PH ATS Law Firm untuk menyatukan kronologi," kata Achmad Taufan di kanal YouTube Heri Susanto.
Kanal YouTube yang dimaksud berjudul Sem4kin M3nyudutkran S3makin K3tahuan Bel4ngnya!?Ayo Kita B0ngkar R4me-r4me!!, rilis 9 Januari 2022.
Buntut dari pengiriman surat itu memumculkan banyak reaksi dari berbagai kalangan, bahkan Mahfud MD sekalipun memberikan komentarnya.
Mahfud MD saat menjabat Ketua Mahkamah Agung menilai presiden memiliki hak mengupayakan atau melakukan perkara hukum yang melilit warganya dengan dasar dasar tertentu.
Hal itu dikatakan Mahfud MD kstika memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum UGM, tahun 2011.