DESKJABAR - Yoris cabut PHnya dari Rohman Hidayat di kasus Subang menjadi sorotan publik.
Bahkan disebut sebut Yoris cabut PHnya dari Rohman Hidayat adalah hal kali kedua.
Tindakan Yoris cabut PHnya itu kembali terulang setelah yang pertama dilakukan dari PHnya ATS Law Firm, Achmad Taufan Soedirjo.
Tindakan Yoris cabut PHnya itu tidak banyak diketahui asal muasal penyebabnya.
Namun sikap yang dilakukan Yoris cabut PHnya dari Rohman Hidayat telah mengundang reaksi.
Halnya ATS Law Firm, Achmad Taufan Soedirjo yang pernah melakukan pendampingan hukum terhadap Yoris.
Achmad Taufan mengatakan izin tidak bisa beri komentar banyak mengingat ini permasalahan internal mereka.
"Saya hanya prihatin saja saat mendengar berita Yoris cabut Kuasa lagi," kata Taufan.
Disebutkan, dalam hal profesi advokat memang klien bisa mencabut kuasa sewaktu waktu. Tetapi etikanya mesti dengan alasan yang wajar dan etis.