KASUS SUBANG Berlanjut, Presiden Memiliki Hak Bantu Perkara Hukum, Sketsa Wajah Jadi Kunci Tersangka

- 8 Juni 2022, 07:26 WIB
Tim ATS Law Firm yang dikomandoi Achmad Taufan Soedirjo (tengah) mengirim surat ke presiden dan menuai banyak reaksi.
Tim ATS Law Firm yang dikomandoi Achmad Taufan Soedirjo (tengah) mengirim surat ke presiden dan menuai banyak reaksi. /Dok. ATS Law Firm/

Disebutkan campur tangan presiden dengan persoalan hukum yang mengalami kebuntuan, tetap mengedepankan prinsip hukum seperti etika, moral, dan keadilan.

"Campur tangan presiden bertujuan mencari jalan keluar jika ada hal sangat penting dan membutuhkan keputusan segera," ucapnya di depan mahasiswa UGM seperti dilansir Antara pada 17 September 2011 dan dikutip Deskjabar.com.

Baca Juga: KASUS SUBANG 100 Persen Bakal Terungkap, Ahli Forensik Tanggapi Isu Banpol Hingga Pembunuh Psikopat

Tak terkecuali praktisi hukum Heri Gunawan. Menurutnya nama-nama tersangka sudah ada di tangan Polda Jabar.

Bahkan Heri Gunawan membenarkan foto yang ada di sketsa wajah dan dirilis Polda Jabar adalah salah satu pelaku di kasus Subang.

Sketsa wajah itu dirilis pada 29 Desember 2021 itu diakui sebagai salah satu pelaku di kasus Subang, namun perannya bukan sebagai dalang.

"Dalang kasus ini diduga orang dekat dengan korban," kata Heri Gunawan kepada Deskajabar.com 13 Januari 2022.

Pakar hukum Heri Gunawan menyimpulkan bahwa mengapa pengungkapan kasus Subang membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Kunci pengungkapan adalah jika foto yang ada di sketsa wajah itu sudah terungkap," ucapnya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim tompo melalui chat WhatsApp kepada Deskjabar pada 14 Mei 2022 membeberkan, saat ini penyidik masih bekerja keras.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah