DESKJABAR- Meli Mulyati seorang ibu rumah tangga warga Rancaekek Bandung kini harus berurusan dengan hukum karena dakwaan kasus penipuan.
Seorang ibu yang jadi tulang punggung keluarga tersebut tidak habis pikir, karena dia menjadi korban penipuan, malah didakwa kasus penipuan.
Lebih tragisnya lagi sang ibu, kini diinfokan akan dieksekusi dimasukan ke penjara. Tentu saja ini adalah sebuah ketidakadilan yang harus diperjuangkan.
Baca Juga: 20 TWIBBON Lebaran 2022 Terbaru, Keren Keren, Pasang Segera Di WA, FACEBOOK, INSTAGRAM
Sang ibu rumah tangga pun memberanikan diri untuk memohon perlindungan hukum kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI. Dan suratnya sudah disampaikan ke Sekretaris Negara.
“Karena saya merasakan adanya ketidakadilan dan kejanggalan dalam kasus ini di MA, maka saya mohon perlindungan hukum melalui Bapak Presiden R.I. dan Bapak Wakil Presiden R.I,” ujarnya dalam press rilis yang diterima wartawan, Rabu 4 Mei 2022.
Sebenarnya kasus hukum yang menjerat ibu rumah tangga ini dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di MA mengingat Meli Mulyati terus melakukan perlawanan ketidakadilan selama proses hukum.
“Bahwa pada tanggal 10 Januari 2022 saya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI, dengan Register Perkara Nomor : I/Akta /Pid.PK/2022/PN.Bdg. tetapi sampai saat ini belum di proses oleh Mahkamah Agung,” ujar Meli Mulyati.
“Saya melakukan perlindungan hukum ke Presiden dan Wapres, agar proses di tingkat Peninjauan Kembali ini tidak terjadi lagi kejanggalan sehingga putusannya benar-benar adil dan saya Meli Mulyati menemukan kembali keadilan,” ujarnya.