“Pada tanggal 22 Desember 2020 perkara saya diputus oleh Pengadilan Negeri Bandung yang dalam putusannya saya dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan divonis Bebas oleh Majelis Hakim, sedangkan Pelaku Ramandhita Puti purnamasari dan suaminya Tara Poerwa Hendra Lesmana terbukti bersalah dan di vonis 2 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya.
Kemudian terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung R.I. dan disini terjadi kejanggalan dan ketidakadilan.
Pada tingkat kasasi tersebut yang sebelumnya dinyatakan tidak terbukti bersalah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung (tingkat pertama), tetapi di MA tingkat kasasi dijatuhi vonis selama 3 Tahun.
“Vonis ini lebih besar dari vonis pelakunya yaitu Ramandhita Puti purnamasari dan suaminya Tara Poerwa Hendra Lesmana yang hanya dijatuhi vonis selama 2 tahun 6 bln,” katanya.
Selain itu pelapor Maman Suparman karena tidak terima/tidak puas dengan hasil putusan pidana tersebut, kemudian menggugat saya secara perdata di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Tapi Majelis Hakim Pengadilan juga memutus perkara perdata tersebut dengan putusan yang menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
“Putusan Pengadilan sudah jelas baik pidana dan perdata tidak terbukti dan saya menang, tapi ko ditingkat kasasi malah dihukum 3 tahun dan harus masuk penjara. Dimana rasa keadilan untuk saya, saya jadi korban malah mau dipenjara,” ujar Meli Mulyati.***