VIRAL DI BANDUNG, Nenek Usia 80 Tahun Terancam Terusir dari Rumahnya Dieksekusi Pengadilan, Kasihan si Nenek

- 13 Januari 2022, 17:43 WIB
Nenek Ellen terancam kehilangan tempat tinggal./dok.IST
Nenek Ellen terancam kehilangan tempat tinggal./dok.IST /

 

DESKJABAR- Viral di Bandung, hidup sebatang kara, Nenek usia 80 tahun, Ellen Plaissaer Sjair terancam terusir dari rumahnya sendiri yang sudah puluhan tahun dihuninya.

Satu satunya harta peninggalan almarhum suami si Nenek usia 80 tahun, pensiunan Guru SMPK BPPK ini akan digusur atau dieksekusi oleh Pengadian Negeri Bale Endah.

Tempat tinggal Nenek usia 80 tahun itu berada di Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Bila saja benar benar di gusur pengadilan, lalu dimanakah sang Nenek usia 80 tahun itu bernaung.

Baca Juga: TERSESAT di GUNUNG SALAK BOGOR, Para Pendaki Ditolong Sosok Ini, Juru Kunci: Jika Marah, Menjadi Macan Hitam

Kejadian yang menimpa nenek 80 tahun Ellen bermula saat cucu tirinya berinisial IW mencuri sertifikat rumah yang diwasiatkan kepadanya dari mendiang suaminya, Peter S. Danoewinata (alm) sekitar tahun 2013.

IW memalsukan tanda tangan nenek Ellen pada Surat Kuasa Menjual yang isinya seolah-olah memberikan kuasa jual ke IW untuk menjual rumah.

Pada tahun 2015, nenek Ellen melaporkan IW ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan. IW pun terbukti bersalah dan telah menjalani hukuman kurungan penjara selama 2 tahun.

Bahkan notaris yang terlibat dalam pembuatan Surat Kuasa Menjual berinisial FL pun telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris.

Namun pada tahun yang sama, pihak yang membeli rumah dari IW justru menggugat Nenek Ellen untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x