VIRAL DI BANDUNG, Nenek Usia 80 Tahun Terancam Terusir dari Rumahnya Dieksekusi Pengadilan, Kasihan si Nenek

- 13 Januari 2022, 17:43 WIB
Nenek Ellen terancam kehilangan tempat tinggal./dok.IST
Nenek Ellen terancam kehilangan tempat tinggal./dok.IST /

Tragisnya, nenek Ellen kalah tiga kali berturut-turut dalam persidangan melawan pihak pembeli, bahkan sampai tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Putusan-putusan pengadilan tersebut, mengakibatkan Nenek Ellen dipaksa untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah.

Baca Juga: PERSIB TERKINI, Ini Alasan Persib Urung Rekrut Pemain Baru di Jendela Transfer Pemain di Liga 1 2021-2022

Padahal, nenek Ellen merupakan korban dari tindak pidana yang dilakukan cucu tirinya IW serta tidak pernah melakukan penjualan rumahnya.

"Ini jelas sangatlah melukai rasa keadilan. Bagaimana mungkin Hukum yang diciptakan untuk manusia justru memperkosa Hak Manusia itu sendiri? Nenek Ellen itu korban kejahatan IW yang memalsukan tanda tangannya untuk menjual rumah, namun malah dipaksa menyerahkan rumahnya. Seharusnya, IW yang mengganti kerugian kepada pembeli karena telah melakukan pemalsuan tandatangan," ungkap Kepala Kantor Hukum Williard Malau & Partner, Willard Malau di Bandung, Kamis, 13 Januari 2022.

Lebih jauh, pihaknya yang mulai mengadvokasi kasus Nenek Ellen pada Desember 2020 serta sepakat membantunya secara Pro Bono (cuma-cuma) atas dasar kemanusiaan, demi kemashalatan dan tercapainya keadilan.

Pihaknya memohon Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A untuk menunda proses eksekusi karena sedang mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan Akta Jual Beli yang cacat hukum tersebut.

"Salah satu harapan sederhana Nenek ELLEN dimasa senjanya adalah dapat tinggal dengan damai di rumah kenangan peninggalan mendiang suaminya," katanya.

Namun rasa keadilan kembali menyakiti serta melukai setelah gugatan tersebut dianggap Majelis Hakim Pemeriksa Perkara dinyatakan Tidak Dapat diterima (Niet Onvankelijkevaanklard) dengan alasan penerapan asas Nebis in Idem.

"Andaikan penerapan asas nebis in idem tersebut telah tepat, maka kami melayangkan pertanyaan kepada para pakar-pakar hukum dan ahli hukum terkemuka serta pemegang keputusan di negeri ini. Kemanakah dan bagaimanakah Nenek Ellen dapat mengadukan kedzaliman yang dideritanya?" jelasnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah