Ketika tim DeskJabar melihat rumah di Ciseuti, Jalancagak, Subang itu pada Kamis, 21 April 2022, kondisinya sudah nyaris sangat terbengkalai.
Rerumputan bertumbuhan tinggi baik di halaman depan, sampai garasi, sampai di sekelilingnya.
Kuasa hukum dari Yosep, yaitu Rohman Hidayat mengatakan, bahwa kepolisian diharapkan segera memperbolehkan kembali Yosep memasuki rumahnya.
“Kalau pun masih ada penyidikan oleh polisi, biarlah itu berjalan pada jalurnya masing-masing. Yang penting, Yosep dapat segera kembali mempergunakan rumahnya,” ujar Rohman.
Kasus pembunuhan ibu dan anak, dengan korban Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) terjadi pada sebuah rumah di Ciseuti, Jalancagak, Subang pada 18 Agustus 2021 lalu.
Baca Juga: APAKAH Cheryl atau Palitho Jawara MasterChef Indonesia Season 9
Tuti Suhartini merupakan bendahara serta Amalia Mustika Ratu adalah sekretaris Yayasan Bina Prestasi Nasional.
Ada pun Yosep adalah suami Tuti dan ayah Amalia, sedangkan Yoris adalah anak Yosep dan Tuti, serta kakak Amalia.
Kejadian pembunuhan pada rumah di Ciseuti Jalancagak, Subang sekaligus kantor Yayasan Bina Prestasi Nasional. ***