UPDATE, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Diganjar Hukuman Mati, Trauma Korban Tetap tak Bisa Dihapus

- 4 April 2022, 15:47 WIB
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati, Senin 4 April 2022.
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati, Senin 4 April 2022. /DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

DESKJABAR - Akhirnya pengajuan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) dikabulkan, Herry Wirawan pelaku pemerkosa 13 santriwati diganjar ( vonis ) hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung sebelumnya divonis hukuman seumur hidup. Namun jaksa penuntut umum mengajukan banding.

Di tingkat banding ini akhirnya Herry Wirawan divonis hukuman mati.

Awalnya dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) JPU memang menuntut hukuman mati dan kebiri kimia untuk Herry Wirawan si pemerkosa 13 santriwati di Bandung itu.

Namun majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup.

Baca Juga: UPDATE TERBARU, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Divonis HUKUMAN MATI Senin 4 April 2022

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin 4 April 2022.

Dalam dokumen tersebut, pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.

Perbuatan Herry Wirawan dinilai hakim telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: BARU TURUN PUTUSANNYA, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Divonis HUKUMAN MATI, Ini Pasalnya

Banding diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung.

Trauma Sulit Dihilangkan

Meskipun hukuman Herry Wirawan sudah maksimal, namun tetap tak bisa menghapus trauma korban perkosaan.

Ini juga ditegaskan oleh Ketua Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat Diah Puspitasari Momon.

"Ya penderitaan korban mah seberat apapun moal kabayar," kata Diah saat dihubungi DeskJabar, Senin 4 April 2022.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri di Bandung Divonis Hukuman Mati Ditingkat Banding

Apalagi, ada seorang korban yang kini masih terlihat trauma berat.

Diah menceritakan, korban tersebut masih suka teriak saat ada orang yang mengetuk pintu.

Korban ini kini masih mendapatkan upaya healing dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Bandung.

Komnas Perlindungan Anak Jabar juga ikut memantau. ***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x